Jawapes, SIDOARJO - Ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, seorang pria berinisial DES (40) warga Surabaya diringkus Polisi lantaran mencuri yang menyasar pada rumah kosong.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa tersangka DES yang kesehariannya pengangguran ini merupakan residivis di kasus yang sama.
Sekarang tersangka ditangkap lagi berdasarkan laporan dari korban PB (28) warga Perumahan Graha Kota Desa Suko Kecamatan Sidoarjo, yang kehilangan beberapa barang. Kejadian dapat terungkap adanya CCTV, sehingga tersangka dapat diketahui identitasnya sekaligus diringkus, terang Agus saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).
Adapun beberapa barang yang diambil tersangka hingga korban mengalami kerugian Rp30 juta yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 potong kaos warna abu abu lengan Panjang dengan tulisan RIP CURL, 1 buah celana warna abu abu, 1 Masker warna hitam, 1 buah Helm KYT, 1 pasang sepatu warna coklat merek EIGER, 1 buah Logam Mulia berat 0,1 Gr, 1 Buah Logam Mulia berat 0,05 Gr (Mini Gold), 1 buah Logam Mulia berat 0,0,5 Gr (Gold& Diamon Experience), 1 buah Logam Mulia berat 0,1 Gr (PT. Harta dinata Abadi Tbk.), 1 buah tas kecil tulisan Macan Gpld Est 1967 dan 2 buah celana dalam.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, modus operandi tersangka dengan menyasar rumah kosong. Awalnya berpura – pura bertamu dengan mengetuk pintu pagar rumah, dan setelah tidak ada yang merespon, selanjutnya pelaku melompat pagar dan masuk kedalam rumah mengambil perhiasan.
"Tiap hari, pasutri yang menjadi korban ini memang keduanya bekerja, sehingga saat itu rumah ditinggal dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Sekira pukul 18.00 wib, korban pulang kerumah dan mendapati barang berharga berupa perhiasan yang disimpan didalam dompet dalam almari telah hilang," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar