Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Pelaku pencabulan anak dibawah umur, RSK saat di lakukan BAP anggota Reskrim Polresta Banyumas.


Jawapes, BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Senin (01/07/2024). Inisial RSK (37) laki-laki warga Kecamatan Sumpiuh diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH pada tanggal 01 Juli 2024.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan SH., S.I.K menerangkan, tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban. 


Awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo, tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban. 


"Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan. Pada saat kejadian, korban masih duduk di bangku SMP. Kemudian korban putus sekolah dan kini sudah melahirkan anak  pada Bulan Maret 2024," ungkapnya.


Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan dia sebagai mantan kakak ipar dari nikah siri.


Saat ini tersangka RSK dan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna ungu, serta 1 (satu) potong celana dalam warna orange sudah di amankan pihak Satreskrim Polresta Banyumas.


"Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Kasat Reskrim Kompol Andryansyah.(Cpt)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama