
 |
Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn saat pemaparan (foto by Tyaz) |
Jawapes, SIDOARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengadakan rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M.Kes dan dihadiri oleh 25 orang anggota dewan serta Plt Bupati Sidoarjo Subandi, SH, M.Kn, Minggu (30/6/2024) di ruang rapat Paripurna.
Mengawali rapat, ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, M.Kes menyampaikan bahwa rapat paripurna ini terkait hasil sidang badan musyawarah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 27 Juni 2024 lalu yang ditindaklanjuti dengan berita acara soal penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045.
Selanjutnya, Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn menyampaikan bahwa sidang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk 20 tahun yang dimuat visi dan misi pada pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Oleh karena itu akan menjadikan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sidoarjo dalam penyelenggarakan pemerintahan pengelolaan pembangunan dan pelajaran kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan perencanaan yang baik khususnya perencanaan pembangunan sebagaimana terwujud dalam Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2025 2045.
Penyusunan properti ini telah memperhitungkan faktor sumber daya alam dan sumber daya manusia, gender ekonomi politik hukum ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi iptek serta tentunya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Hasil akumulasi RPJMD Tahun 2020, Sidoarjo pada 20 tahun sebelumnya menunjukkan pembangunan dan arah kebijakan pembangunan daerah yang ditunjukkan melalui beberapa parameter indikator makro pembangunan seperti indeks pembangunan manusia (IPM), angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbukti terbuka pertumbuhan ekonomi dan pendapatan, dapat dijadikan materi perbaikan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo untuk 20 tahun ke depan, dengan memperhatikan aspek pencapaian perencanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo melalui pelaksanaan pembangunan yang signifikan dan segala bidang serta penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintah yang baik.
Apapun landasan yuridis susunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2025-2045 yakni ketentuan pasal 264 ayat 1 UU nomor 23 pada tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebut bahwa RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah.
Selanjutnya, ini salah satu jawaban pandangan umum pada fraksi:
Partai Kebangkitan Bangsa, RPJMD tahun 2025-2045 menjadi rekomendasi untuk arah kebijakan pembangunan pada masa 20 tahun yang akan datang. RPJMD tahun 2025-2045 yang disusun berdasarkan isu strategis proyeksi penduduk dan kebutuhan sarana prasarana serta pengembangan kawasan strategis, pusat pertumbuhan ekonomi. Dan hal ini telah tersaji pada bab 2 RPJMD tahun 2025-2045 namun penyajian terkait penyelarasan RPJMD dengan RPJMN dapat kami sampaikan pada dasar RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045 antara Menteri Dalam Negeri dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 611.1/176/SJ nomor 01 pada tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) pada tahun 2025-2045 telah dituangkan dalam bab 1 dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah pada tahun 2014 terkait peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan serta peningkatan pendapatan masyarakat akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi berkualitas baik.
Hal tersebut pada dasarnya telah diatur dalam visi ke-1 RPJMD yaitu menciptakan sumber daya manusia dan berdaya saing serta berakhlak sebagai pendukung pembangunan sektor potensial dan sektor strategis berkelanjutan sedangkan terkait pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel, menjamin pembiayaan pembangunan daerah yang efisien dan efektif inovatif yang berbasis digital.
Dokumen RPJPD Kabupaten Sidoarjo mengusung visi besar untuk dua dekade ke depan dengan lima misi utama. Yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif.
Kemudian menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak, menyediakan infrastruktur berkualitas yang mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mewujudkan masyarakat yang religius, setara, dan nyaman.
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menyusun fondasi pembangunan Sidoarjo yang lebih baik di masa mendatang. Dengan adanya RPJPD, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo akan semakin jelas dan terstruktur, menjadikan Sidoarjo sebagai kawasan metropolitan yang inklusif, sejahtera, dan berkelanjutan.
RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembangunan di Kabupaten Sidoarjo selama dua dekade mendatang. Dengan fokus pada penanggulangan pengangguran, kemiskinan, dan pemerataan pembangunan, diharapkan Sidoarjo dapat menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera. (Tyaz/ADV)
Baca Juga
Pembaca
Posting Komentar