![]() |
Saat pelaku dimintai keterangan oleh Anggota unit Reskrim Polresta Banyumas |
Jawapes, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di Toko Bangunan Rizkuna, Senin (22/07/2014). Kedua pelaku tersebut yakni OF (21) dan KPR (15), mereka merupakan warga Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya, Polisi menerima adanya laporan dugaan tindak Pidana Curat yang terjadi pada hari Selasa (16/7/2024) di Toko Bangunan Rizkuna yang berada di Jl. Brigjend Encung Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan SH., S.I.K. menjelaskan, bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya pada hari Selasa tanggal (16/7/2024) sekira Pukul 07.20 Wib sewaktu saksi Sayono membuka toko. Kemudian masuk kedalam toko, saksi kaget melihat boks computer terbuka dan setelah dicek ternyata Komputer berikut CPU sudah tidak ada. Mendapati hal tersebut, Sayono memberitahukan kepada korban Isy Afiatun (23) tentang kejadian tersebut. Lalu korban datang dan mengecek, ternyata benar bahwa Komputer dan CPU yang ada di boks dalam toko sudah hilang.
![]() |
Barang bukti hasil pencurian milik korban berupa Komputer dan CPU |
"Modus pelaku OF dan KPR ini mengambil komputer dengan cara merusak kunci gembok boks tempat komputer," terangnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak korban, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu monitor Merek Accer, satu buah CPU serta satu buah Mouse. Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ungkapnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar