Tega Perkosa Tetangganya, Seorang Pria di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi

Terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual inisial T saat dimintai keterangan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Jawapes, BANYUMAS - Seorang pria berinisial T (44) alamat Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ACR (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan SH., S.I.K mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024, kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Kasat Reskrim saat dikonformasi, Kamis (13/6/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar Pukul 02.00 Wib dirumah terduga pelaku di Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran.

Pada saat itu, korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah oleh terlapor. Sesampai di rumah terlapor, kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar. Lalu korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

"Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi ditahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelejensi sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(JP.K-3)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan