Jawapes, BANYUMAS - Menindaklanjuti Surat Teguran Pertama dengan Nomor 400.10.2/150/VI/2024 dari Camat Wangon kepada Kepala Desa Klapa Gading Kulon perihal tugas dan kewajiban, Kades Karsono mengadakan rapat serta konsultasi bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Sabtu (8/06/2024) Pukul 20.00 Wib sampai Pukul 23.00 Wib diruang rapat desa setempat.
Rapat di Pimpin langsung oleh Karsono selaku Kepala Desa Klapa Gading Kulon yang dihadiri dari BPD dan LPMD beserta anggotanya, Kadus IV kemudian dari beberapa Linmas.
Dalam rapat itu membahas tentang roda Pemerintahan Desa Klapa Gading Kulon serta permasalahan yang sedang dihadapi dan evaluasi kinerja Perangkat Desa dalam kesiapan untuk bekerjasama dengan Kepala Desa.
"Kami menggelar rapat ini untuk mendiskusikan berbagai isu terkait Pemerintahan Desa Klapa Gading Kulon dan guna mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," jelas Karsono kepada awak media usai rapat.
Kepala Desa Karsono menambahkan, bahwa rapat dan konsultasi ini merupakan bentuk transparansi serta mengenai keterbukaan Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, imbuhnya.
Ia juga berharap, melalui pertemuan ini, Pemerintah Desa dan BPD dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan Desa Klapa Gading Kulon.
Adapun disampaikan Ketua BPD dalam menanggapi rapat itu, Kholis Yulianto menyebutkan, akan menindaklanjuti ke Camat Wangon pada Hari Senin (10/06).
"Langkah yang harus diambil adalah mengajukan permohonan pengamanan dan pendampingan serta mengenai Islah antara Perangkat dan Kepala Desa," ujarnya.(Irawan/Cpt)
Pembaca
Posting Komentar