Jawapes Sampang - Ketua DPD Partai Nasdem Sampang, Surya Noviantoro dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada jual beli mobil Milik BCA Finance pada Sabtu 22 Juni 2024.
Keterlibatan Novi (sapaan akrabnya) pada pusaran jual beli tersebut sewaktu menjadi kaki tangan H Selamet Junaedi saat menjabat DPR RI pada tahun 2016 lalu.
Peranan Novi tertuang pada putusan praperadilan 12 Juni 2024 lalu, korban H. Umar Faruq warga Sampang merasa dirugikan, membuat laporan Kepolres Sampang.
"Kami melaporkan Surya Noviantoro ke Polres Sampang dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada jual beli mobil milik BCA Finance. Laporan itu berhubungan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya perihal perkara Nomor: LPB/68/1V/2017/JATlM/RES SAMPANG, tanggal 4 April 2017 tentang pasal 378 dan atau 372 KUHP," ungkap Pelapor, Minggu (23/6/2024).
Umar Faruk menuturkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika dirinya membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi atau yang biasa disapa Haji Idi seharga Rp 725 juta.
Sesuai kesepakatan pembayaran awal sebesar Rp 300 juta. Uang itu dikirim via transfer dari rekening istri Umar Faruk ke H Slamet Junaidi.
"Pembayaran uang muka ditransfer setelah mobil itu dipegang saya. Waktu itu saya sempat ragu karena STNK yang diserahkan itu hanya foto copy bukan yang asli. Dicek beberapa kali datanya juga tidak ada, tapi saya masih berfikir positif karena H Slamet Junaidi kala itu merupakan anggota DPR RI, juga masih Family dan kenal dari waktu sekolah Dasar," ujarnya.
Kemudian, setelah berjalan beberapa bulan tepatnya di September 2016. ingin melunasi sisanya Rp 425 juta
dan meminta bukti kejelasan surat kendaraan baik BPKB dan STNK yang asli, tapi pihak H Slamet Junaidi tidak bisa memenuhi dan sepakat membatalkan proses jual beli mobil tersebut dan Mobil Toyota Vellfire beserta Foto copy surat STNK dikembalikan melalui Surya Noviantoro yang diserahkan urusan H. Idi.
"Dalam putusan praperadilan huruf (g) disampaikan bahwa Slamet Junaidi menitipkan uang sebesar Rp 200 juta ke Surya Noviantoro untuk diberikan ke kami sebagai pengembalian uang muka pembelian mobil. Tapi faktanya sampai sekarang uang itu belum kami terima. Maka untuk menguji kebenaran putusan praperadilan itu, kami membuat laporan polisi," ujar Umar Faruk.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie belum bisa memberikan keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut. Pihaknya masih mau berkoodinasi dengan unit Satreskrim.
"Saya belum komunikasi sama Pak Kasat Reskrim, ketemu besok Senin saja ya," katanya. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar