![]() |
Rilis pembunuhan berencana |
Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan sadis yang ditangani Unit Idik I Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat press rilis pada Jumat (28/6/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Diungkapkan Kombes Pol Christian Tobing, kejadian pada Selasa (24/6/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 Wib di kost wilayah Sukodono, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia yaitu seorang perempuan inisial I (33) dan bayi laki-laki baru saja lahir.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, dimana 2 korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan otopsi. Resume Otopsi terhadap korban I disimpulkan bahwa penyebab kematian diakibatkan kekerasan tumpul pada rahim bagian atas. Sedangkan korban bayi meninggal disebabkan tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas, terang Christian.
Kapolresta menambahkan, kecurigaan Polisi mengarah pada NM yang merupakan pacar I. Mereka saling mengenal dari medsos dan akhirnya pertemuan itupun berlanjut hingga I hamil.
Namun menurut NM, seperti disampaikannya saat press rilis, bahwa selama berhubungan badan, ia selalu memakai alat pengaman. Oleh karena itu, NM juga merasa curiga saat I bilang kalau hamil dan minta pertanggungjawabannya.
Rasa panik itulah yang menyebabkan NM mencari cara untuk berpura-pura menolong korban saat melahirkan bayinya. Saat itulah rencana menyingkirkan alias membunuh I beserta bayinya berhasil.
Tapi pada Selasa (25/6/2024) tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, NM ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 milyar dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar