Jawapes, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Jember, di Aula PB Sudirman kantor pemkab setempat, Senin (10/6/2024) siang.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana sebelumnya masa jabatan 6 tahun di perpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy menjelaskan, di Kabupaten Jember ada 226 kepala desa, tetapi hanya 216 kepala desa yang diberikan SK perpanjangan masa jabatan. Sebab sisanya 10 kades ada yang meninggal dunia, dijabat pergantian antar waktu dan PJ. Lalu, ada juga yang mengalami masalah dengan hukum.
"Bagi kepala desa yang yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri," ujarnya.
Lebih lanjut, bupati berharap kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Jember agar mampu bekerja secara profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, ia juga meminta kepada kepala desa saat menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.
"Kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” harapnya. (Fin/Slmt)
Pembaca
Posting Komentar