Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Resmi Huni Rutan KPK

KPK ungkap kasus dugaan korupsi dilingkup BPPD Sidoarjo

Jawapes, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (7/5/2024) pukul 16.30 Wib yang dihadiri Pimpinan KPK Johanis Tanak, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu, Jubir Ali Fikri.


Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan dalam mengawali konferensi pers bahwa kali ini kasus yang diungkap terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dilingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.


"Dimana sebelumnya dalam kasus ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang yakni AS dan SW," ujarnya.


Selanjutnya, Pimpinan KPK Johanis Tanak
mengungkapkan bahwa hasil dari pengembangan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai ASN dilingkup BPPD Kabupaten Sidoarjo, menetapkan Bupati Sidoarjo AMA sebagai tersangka.


"Dalam kasus ini, diduga AMA mempergunakan jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Kabupaten Sidoarjo melalui terbitnya SK yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan anggaran 2023 yang dijadikan dasar pencairan dana intensif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.


Johanis menambahkan, atas dasar SK tersebut, kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo (AS) menugaskan SW selaku Kasubbag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif pegawai BPPD sekaligus menghitung besaran potongan dari dana insentif pegawai yang diperuntukkan keperluan AS dan lebih dominan peruntukkan uangnya bagi AMA.


"Besaran potongan 10 hingga 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Namun secara teknis penyerahan dana kepada AS yang memerintahkan SW untuk dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," jelasnya.


AS aktif berkoordinasi terkait distribusi pemberian potongan dana insentif kepada AMA melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati terkait proses penerimaan uang oleh AMA, dimana penyerahannya dilakukan SW atas perintah AS, salah satunya kepada sopir AMA, terangnya.


"Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya kepada AS. Tahun 2023, SW mampu mengumpulkan dana potongan insentif pajak sebesar Rp2,7 milyar. 


Untuk kepentingan penyelidikan, AMA ditahan KPK selama 20 hari kedepan mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di rutan cabang KPK. Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12f UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, tandas Johanis Tanak. (Tim)

Sumber : konferensi pers KPK via youtube

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama