Berikut Deretan Belanja Jasa Penyelenggara Acara yang Terindikasi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Media Diskominfo 2022 di Laporkan Polda Jatim


Jawapes Jember– Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Jember turut dilaporan elemen masyarakat ke Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor)-nya sangat kuat. Salah satunya Pengadaan Jasa Media Dengan Pecah Paket pada tahun 2022 dengan nilai mencapai  Rp 9.715.100.000.

Pertama belanja jasa berupa kerjasama media sebesar Rp 9.240.000.000. Dengan  rincian  kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (20 Paket) sebanyak Rp 200.000.000, Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (2 Paket) sebesar Rp 100.000.000, Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (4 Paket) sebasar Rp 100.000.000. 

Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (45 Paket) sebesar Rp 1.575.000.000, Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (23 Paket) sebesar Rp 3.450.000.000, Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (18 Paket) sebanyak Rp 1.800.000.000,  Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (5 Paket) sebesar Rp 375.000.000, pembuatan video (4 Paket)  sebesar Rp140.000.000 dan Pengelolaan Website Branding Jember (10 Paket)  sebesar Rp1 .000.000.000 serta Publikasi Media Online (5 Paket) sebesar Rp 500.000.000. 

Berikutnya Pengelolaan Media Komunikasi Publik dengan total anggaran Rp 468.400.000. Bentuk kegiatan antara lain Belanja Jasa Tenaga Jurnalistik Rp 430.000.000, Belanja Jasa Penyelenggara Acara Rp300.000.000 dan Belana Perjalanan Dinas Rp 38.400.000. 

Detailisasi dari perbuatan Sdr Boby Arisandi selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang mengarah pada perbuatan korupsi sebagai berikut:

Menurut pelapor ke Polda Jatim…..Terdapat pengadaan langsung dengan pecah paket proyek untuk menghindari tender. Selain menghindari tender, penganggaran dianggarkan sebagai Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara namun pada kenyataannya digunakan untuk membayar media yang menayangkan berita sehingga dibelanjakan tidak sesuai dengan peruntukannya. “Seolah-olah media menayangkan berita-berita sesuai tugas jurnalistik namun penayangan berita sesuai pesanan Pengguna Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika atau bisa dikatakan suap yang dilegalkan dan dianggarkan melalui APBD dengan proses dan prosedur tidak sesuai ketentuan,” tuturnya. 

Selain itu ada diskriminasi nilai paket pengadaan yang diatur oleh Pengguna Anggaran Bersama PPTK sehingga tiap-tiap media tidak sama tergantung like or dislike juga alat tekan kepada media agar menayangkan berita yang tidak berimbang atau hanya yang diperintahkan Pengguna Anggaran. “Sebagai contoh media nusa daily setelah menayangkan berita tidak sesuai dengan keinginan maka berita-berita tersebut bisa ditake down atas dasar transaksional. Hal ini karena ada kedekatan khusus antara oknum Kepala Dinas Boby Arisandi dengan wartawan Nusa Daily,” imbuhnya.(Red/Tim Investigasi)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama