Tidak Ada Dalil Apapun Yang Membenarkan Untuk Melegalkan Miras Dan Prostitusi




Jawapes, PASURUAN - Pernyataan Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto yang mengatakan, bahwa hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap menjamurnya tempat-tempat hiburan yang ada selasa, 30 April 2024.




Lujeng bilang, menjamurnya tempat hiburan adalah fakta sosiologis. Karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sudah selayaknya Pemkab menyusun perda, sekaligus sebagai instrumen hukum untuk melakukan penataan dan pengendalian. “Justru jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka sangat mungkin kehadiran tempat -tempat seperti ini akan massif dengan berbagai dampak sosialnya,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut ketua FORMAT Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan, Ismail Makky mengatakan " Tidak ada dalil apapun yang dapat membenarkan untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi secara konstitusi, dari awal mereka berdalih untuk melindungi para pekerja hiburan malam, bergeser agar pemkab menertibkan dan mengatur hiburan dan kemudian adanya potensi pendapatan daerah dari pijak hiburan  malam " ujar Maky.


Ditambahkan juga bahwa gerakan untuk melegalkan prostitusi dan peredaran minuman keras melalui Perda Hiburan adalah sebuah gerakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM)  dimulai dari membangun narasi demi kemanusiaan, yang kemudian melakukan upaya pemaksaan dan tuntutan kepada DPRD dengan mengerahkan  ratusan .pelaku hiburan malam yang notabenenya banyak bukan Masyarakat Pasuruan. dan terakhir membangun opini publik melalui beberapa media bahwa pelaku hiburan malam adalah profesi pekerjaan halal dan bukan haram serta adanya potensi PAD yang cukup tinggi, saya yakin mereka digerakkan oleh beberapa coorporasi / pengusaha hiburan dengan dana yang cukup besar agar peredaran obat obatan terlarang, minuman keras dan prostitusi menjadi legal bisa beroperasi di tempat hiburan malam melalui PERDA hiburan. 


"Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk  menjaga budaya dan kulture masyarakat Pasuruan yang mayoritas muslim, jangan sampai segala upaya untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi di tempat hiburan melalui PERDA hiburan dibiarkan dan direalisasikan, segera tolak "PERDA MAKSIAT" tersebut," pungkas Maky. (Djie)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama