Perda Maksiat Ditolak Aktivis Dan Tokoh Agama, Pol PP Sukses Operasi Penangkapan Sembilan PSK




Jawapes, Pasuruan - Setelah ramai penolakan Perda Maksiat oleh Toko Agama, Toko Masyarakat dan gabungan Aktifis di DPRD Kabupaten Pasuruan kamis,(25/4/2024) yang mengecam perbuatan Maksiat itu bila dilegalkan, ternyata masih beroperasi para pelanggar perda tersebut, Polisi Panong Praja (Pol PP) tidak mau ketinggalan bergerak terus untuk menegakkan Peraturan Daerah perihal Aktifitas PSK dan peredaran Minuman keras.


Kabupaten Pasuruan marak dari praktik prostitusi. Setiap waktu dan ditempat tertentu para PSK (Pekerja Sex Komersial) ini seakan terorganisir dan licin dalam beroperasi menjajakan diri.



Setelah adanya Pengaduan Masyarakat oada Minggu (28/4/2024) serta penyelidikan atas adanya PSK Satpol PP Kabupaten Pasuruan bergerak mengamankan sembilan PSK dari sejumlah warung kopi (warkop) di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, dengan lakukan razia yang digelar mulai sekitar pukul 11.00. dengan mendatangi satu persatu warung kopi.


Dikonfirmasi Kepala Satuan Pamong Praja Nurul Huda mengakan

"Berdasar laporan masyrakat maka bergerak Pol PP atas hasil  Operasi Penegakan Perda no.3 th. 2017  tentang penanggulangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten, pada

Hari    : Minggu 

Tgl.     : 28 April 2024

Pkl.     : 11.00 Wib s/d selesai

Tmpt. : Kemantrenrejo Purwosari


Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan  komplek Kemantrenrejo Purwosari ramai kegiatan / praktek prostitusi sehingga banyak membuat tidak nyaman masyarakat di sekitar komplek 


*Alur Kegiatan :*

1. Pkl. 11.00 : melaksanakan APP Pasukan yang dipimpin oleh Bapak Kabid Tibum dan Penyidik Negeri Sopil Satpol PP Kab. Pasuruan

2. Pkl. 11.30 : Pasukan bergerak ke Lokasi dan mengamankan 9 orang PSK yang lagi mangkal di beberapa warung 

3. 9 orang PSK oleh petugas langsung dibawa ke Kantor Satpol PP di Raci untuk didata lebih lanjut 

4. Dari 9 PSK, 4 orang berasal dari Malang, 4 orang berasal dari Pasuruan dan 1 orang berasal dari Surabaya

- 3 orang terciduk di WARKOP BU NDARI

- 3 orang terciduk di Rumah BU YUNI

- 3 orang terciduk di WARKOP BU LILIS

5. Utk selanjutnya akan diproses sidang tipiring di PN Bangil


Atas sukses Operasi penegakkan Perda tersebut respon dari beberapa aktivis diantaranya Ayi Suhaya Wakil Gurbernur LIRA Jawa Timur mengatakan:


"Audensi Kamis (25/4/2024) Di DPRD atas penolakan Perda Maksiat atau hiburan dunia malam bukan tanpa dasar, terbukti terjaringnya beberapa PSK Pasca audensi dan  Kami menghimbau agar penegakkan Perda agar tidak tebang pilih di satu lokasi aja, itu semua lokasi yang terindikasi melanggar Perda seperti Tretes, Gempol 9, Pandaan, Pasar Ngopak, Karang Anyar dan tempat lain harus di tindak. Kami apresiaasi kinerja Pol PP atas suksesnya operasi pada minggu kenaren dan harapan kami agar kemaksiatan diberantas yang bisa merusak moral generasi muda sebagai penerus cita cita bangsa ini." Geram Ketua GM FKPPI (Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri saat memberikan statement melalui telp WhatsApp.


Ditempat terpisah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Anjar Supraryitno juga berkomentar atas hasil operasi Penegakkan Perda oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan 


"Pelan tapi pasti Pol PP Pasuruan mulai tegas dan tidak akan tebang pilih dalam penegakan Perda, sebab selama ini keluhan masyarakat selalu dipelajari dan dikaji permasalahannya. Pol PP juga khawatir salah dalam penerapan hukum, perihal personil Pol PP Pasuruan jumlahnya harus di tambah dan diisi dengan SDM mumpuni saya kira berbekal Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban Umum sudah cukup memberi rasa tentram dan aman di tengah masyarakat." Ujar Anjar Suprayitno Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum. (TIM)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم