Dok: Foto ilustrasi
PROBOLINGGO, jawapes – Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pria pada Sabtu (27/12) sore.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang di Probolinggo, senilai Rp5 juta rupiah.
Penangkapan berlangsung di Kafe Alino, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban yang merasa ditekan oleh permintaan sejumlah uang oleh para terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi, membenarkan adanya tindakan pengamanan tersebut. OTT dilakukan saat terjadi penyerahan uang di lokasi kejadian.
"Kami mengamankan dua orang terduga pelaku tak lama setelah transaksi berlangsung. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif," terang Iptu Setyo
Terduga pelaku adalah JN 50, dan MR 60. Keduanya merupakan warga desa asembakor kecamatan Kraksaan, Dalam pemeriksaan awal, JN mengaku menjabat sebagai pimpinan redaksi di salah satu media online.
Sementara itu, pihak pelapor Andika Rheza Putra 36, asal Kota Probolinggo, merupakan pengelola tambak udang yang berlokasi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan korban dihadapan penyidik, Kasus tersebut bermula pada Jumat malam (26/12) saat JN menghubungi korban via telepon. Ia menyampaikan informasi mengenai adanya rencana aksi unjuk rasa warga di sekitar lokasi tambak udang milik korban.
Pelaku menyebutkan bahwa warga menuntut kompensasi atas dugaan pencemaran lingkungan, Kabar adanya aksi demo yang digunakan pelaku untuk memulai komunikasi intensif dengan pihak pengusaha.
Pada Sabtu pagi (27/12), komunikasi berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp. JN mengklaim bahwa rencana aksi demonstrasi tersebut dapat dibatalkan jika ada penyerahan uang sebesar Rp5 juta.
Kepada korban pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi 66 warga agar tidak turun ke jalan. Namun, korban yang merasa keberatan kemudian memilih berkoordinasi dengan kepolisian.
Anggota Polsek Kraksaan segera menyusun rencana pengintaian. Setelah Petugas sampai di sekitar lokasi pertemuan, tepatnya di Kafe Alino sejak pukul 14.00 WIB untuk memantau situasi.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah uang tunai diserahkan kepada pelaku. Petugas langsung mengamankan JN yang didampingi oleh MR beserta barang bukti.
Selain uang tunai Rp5 juta, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo milik para pelaku, kartu id-card pers, dan selembar daftar nama warga juga turut diamankan petugas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kraksaan, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kedua terduga pelaku masih di Polsek Kraksaan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Setyowadi.(Id)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments