Lapor !! Perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sawahan - Payaman Masih Ramai Di Malam Hari

 


Jawapes Kediri - Perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu di Jl. Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri belum juga ada tindakan tegas dari  Polsek setempat selaku Aparat Penegak Hukum.


Berawal dari hasil investigasi awak media mendapati sejumlah informasi dari salah seorang masyarakat yang enggan di sebut namanya menuturkan kepada awak media, bahwa dilingkungannya ada arena judi sabung ayam dan judi dadu yang setiap hari ramai pengunjung, Rabu (24/04/2024).


Hal ini dikuatkan oleh keterangan salah satu warga sekitar yang menuturkan bahwa, arena sabung ayam tersebut memang ada dan ramai pengunjung.


" Benar mas, memang ada tempat judi sabung ayam dan dadu disitu, kelihatanya ramai mas," ujar seorang warga.


Lokasinya ada dibelakang rumah warga mas, serta banyak tempat parkir kendaraan para pemain dan pengunjung," imbuhnya.


Saat awak media Jawapes mencoba mendatangi lokasi, memang benar saja didapati banyak sepeda motor dan mobil terparkir di halaman atau teras rumah - rumah warga.


Selanjutnya awak media Jawapes dan tim langsung meninjau ke dalam lokasi yang di maksud dan memang benar masih banyak para pemain yang masih asyik bermain judi  dadu.  


Diduga arena perjudian tersebut milik seseorang bernama HENDRO, bahkan mereka santai dan tidak peduli saat awak media datang dan mengambil dokumentasi.

 

Kemudian malam itu juga Tim langsung bergegas mendatangi kantor Polsek Plemahan untuk konfirmasi terkait adanya perjudian Sabung Ayam dan dadu tersebut diwilayah hukumnya, namun malam itu kapolsek tidak berada di tempat, Hanya beberapa anggota yg piket malam itu.


Saat Wartawan Jawapes menanyakan Keberadaan Kapolsek, salah satu anggota mengatakan ditelpun aja mas, kemudian Tim mencoba hubungi via Watshaap,


"Selamat malam Ndan, mohon ijin melaporkan bahwa kami melihat adanya aktifitas perjudian dadu dan sabung ayam malam hari ini dibelakang rumah warga di wilayah hukum panjenengan".


" Baik Pak....terimakasih info nya dan Akan kami tindak lanjuti," Jawab Kapolsek Plemahan kepada Tim.


Selanjutnya setelah kami mendapat jawaban, kemudian kami berpamitan pulang kepada  anggota piket Polsek Plemahan.


Padahal sudah sangat jelas undang undang perjudian yang menyebutkan ; "Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU no 7 tahun 1974 dan UU Pemerintah no 9 tahun 1981, melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencaharian".


Ancaman hukuman pidananya10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta. Namun seakan para pelaku pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang berlaku. Semoga dengan adanya berita ini, pihak APH melalui Polres Kabupaten Kediri dan Polda Jatim untuk segera menindak lanjuti terkait perjudian tersebut.

(Red/rul)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم