Kematian Seorang Pelajar di Jalan Pahlawan Sidoarjo Akhirnya Terungkap, Begini Kronologisnya


Jawapes, SIDOARJO - Seorang pelajar diketemukan meninggal di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur pada 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.35 Wib. Kasus tersebut akhirnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yang mempunyai peran masing-masing dimana satu korban meninggal, satu luka berat dan satu luka ringan. 


Peran pelaku berbagai ragam, hingga menyebabkan korban AM meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan hasil otopsi menyimpulkan bahwa sebab kematian akibat kekerasan tampul pada wajah yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak. Pelaku  MS (17) warga Beji Kabupaten Pasuruan menendang korban AM (17) sampai terjatuh diaspal dan memukul korban MABS (16) menggunakan alat ruyung sebanyak 5 kali. AA (18) warga Sedati, melindas korban AM setelah jatuh diaspal dengan menggunakan sepeda motor. BA (18) asal Porong memukul korban MLH (20) sebanyak 4 kali menggunakan alat ruyung, RA (21) warga Porong berperan menendang punggung korban MLH sebanyak 2 kali. 


Sedangkan  BR (16) memukul kepala korban MLH sebanyak satu kali, HE (15) menendang perut korban MLH sebanyak sekali, dan MR (17) memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Penganiayaan tersebut membuat korban MLH mengalami luka lecet pada bibir, hidung, tangan kanan, telapak kaki kanan, patah tulang terbuka pada lengan bawah tangan kiri, patah tulang tertutup pada paha kanan. Sedangkan korban MABS (16) juga mengalami pengeroyokan hingga membuatnya muncul benjolan di kepala bagian belakang, lecet pada leher belakang, lecet pada punggung kanan dan memar pada lengan kiri bawah.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa sekumpulan pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar kelompok korban yang saat itu memakai pakaian dengan identitas “ANTI PAANCEL” dengan mengendarai sepeda motor. 


Awalnya pada Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 18.30 Wib, kelompok korban MLH dan AM mengikuti kopdar yang diselenggarakan oleh komunitasnya "ANTI PAANCEL” di Krian. Sekira pukul 23.00 Wib, mereka melakukan konvoi sepeda motor bergabung dengan komunitas lain yang bergerak menuju Gresik dan akan ke Surabaya namun tidak jadi, kemudian putar balik ke Sepanjang Sidoarjo. 


"Lalu rombongan korban melewati arah Bungurasih dan melewati bawah layang Waru untuk menuju Sidoarjo. Saat itu korban AM membonceng MLH menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih, kemudian romobongan korban melintasi jalan KH. Mukmin Sidoarjo dan akan menuju ke Jl. Diponegoro. Tepat diatas jembatan, ternyata sudah ada kelompok pelaku yang mengendarai motor dan saat itu berteriak dan menyuruh rombongan korban untuk berhenti karena saat itu korban AM pakaian komunitasnya (“ANTI PAANCEL”)," jelas Tobing, Selasa (2/4/2024).


Lanjutnya, karena ketakutan, korban AM yang membonceng MLH yang memacu kendaraannya menuju Jl. Pahlawan Sidoarjo, sedangkan teman korban yang berada dibelakangnya setelah melintasi rel kereta api Jl. Pahlawan langsung belok kiri karena ketakutan. Saat itu MABS (kelompok korban) melihat bahwa korban AM dan MLH sudah terjatuh dari sepeda motor. 


"Setelah itu diketahui korban AM ditemukan meninggal dunia di TKP sedangkan korban MLH dibawa oleh masyarakat ke RSUD Kabupaten Sidoarjo untuk mendapat perawatan medis," terangnya. 


Atas kejadian tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP, analisa CCTV dan proses penyelidikan hingga kemudian pada tanggal 29 Maret 2024, Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga pelaku tersebut diatas.


Pasal yang disangkakan kepada para pelaku sesuai dalam Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidanaKUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم