Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar (bersubsidi) di Jual ke Hotel JW Marriott

 

DOK: Tangki yang diduga mengirimkan BBM Bersubsidi


Jawapes Surabaya,-  Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar (bersubsidi), Adapun keterangan salah satu oknum menyebutkan bahwa bbm solar bersubsidi tersebut diduga sering kali di pesan oleh tangki berlogo PT. LAUTAN DEWA ENERGY, Rabu (03/04//2024).


Lebih lanjut narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan tersebut mengatakan total keuntungan perliternya yang diperoleh oknum  Rp. 2.000 rupiah/ per liter, jadi keuntungan oknum mafia BBM solar subsidi yang didapat dalam 5ton semalam berkisar 15 juta rupiah bahkan bisa lebih. Keuntungan yang besar tersebut jika bbm solar di jual ke tangki untuk dugaan di jual lagi ke industri, dan perhotelan proyek nasional dengan harga 12.500 ribu sampai 13.200 ribu rupiah. 


“Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para oknum mafia BBM solar subsidi terkadang tidak segan – segan dan diduga memberi atensi atau dana keamanan ke oknum aparat penegak hukum supaya bisnis ilegalnya aman-aman saja,” imbuhnya. 



Sementara itu sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar bersubsidi warna kuning hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Hal itu bisa Merujuk sesuai Undang – undang Migas Tahun 2001 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. 


Di samping bukti – bukti keterangan tim investigasi, ada pula bukti – bukti video penjelasan narasumber jam 10,40 wib dan bukti foto di BANK Mayapada jln. Mayjen Sungkono no 178  dukuh pakis,kec dukuh pakis,Surabaya Jawa timur 60225


Pasal 480 ke -1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, yang antara lain adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau diduga diduga berasal dari tindak pidana, dituduh sebagai kejahatan penadahan. 


Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah). 


Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
(RD82)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم