Enam Orang Pelaku Jual Beli Bahan Peledak Diamankan Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Enam orang EFI (25) warga Suko manunggal dan MY (20), MA (16), MHA (29), MNH (21), FN (16) merupakan warga wilayah Kecamatan Gedangan berhasil diringkus Polisi lantaran diduga melakukan tindakan pidana menyimpan bahan peledak. 


Hasil ungkap kasus bulan Maret dan April 2024 tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada konferensi pers, Rabu (17/4/2024) di Mapolresta Sidoarjo. 


Dikatakan Kompol Agus, sebanyak 5 laporan bulan Maret hingga April 2024 terkait penyalahgunaan bahan ledakan telah masuk dan berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


"Modusnya yaitu membeli bahan peledak (mercon) melalui online dan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya. 


Barang bukti yang berhasil disita yaitu 186 buah mercon/ petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter,  530 buah mercon/petasan cabe, 102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan), 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng. 


Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama