Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gus Muhdlor Hormati Proses Hukum

Gus Muhdlor

Jawapes, SIDOARJO - Usai halal bi halal dengan ASN, Bupati Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang menanggapi terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga Bupati Sidoarjo periode hingga sekarang yaitu Gus Muhdlor sapaan Ahmad Muhdlor menerima aliran dana pemotongan insentif pajak ASN di BPBD Sidoarjo. 


Gus Muhdlor mengaku akan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah itu. "Kami menghormati keputusan (penetapan tersangka) yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024). 


Kembali menegaskan, Gus Muhdlor akan menghormati proses hukum di KPK. Bersama tim kuasa hukumnya, beliau akan mempersiapkan langkah-langkah yang perlu diambil. 


Sementara, dalam pernyataan tertulisnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa ada penetapan tersangka baru atas kasus pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo.


Ia mengatakan tersangka baru tersebut merupakan seorang yang menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.


“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” katanya.  


Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati atas dugaan korupsi pemotongan insentif pajak ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. (Red)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم