PTSL Desa Gebangkerep Identik Rumah Tikus, APH Terkesan Tutup Mata


Jawapes, NGANJUK - Salah satu program pemerintah dalam pembangunan status hukum  tentang tanah yaitu Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tentu pelaksanaannya itu diatur oleh surat keputusan tiga menteri sekalipun ada aturan lain tentunya tidak kontra dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.


Analogi dengan hal dimaksud patut disinyalir aktivitas PTSL Desa Gebangkerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk melambung diatas ketentuan, besaran biaya pemberkasan oleh pemohon sertifikat kepada petugas sebesar Rp600.000 untuk satu bidang tanah yang dimohonkan. 


Kepala Desa Gebangkerep Sri Rahayu saat dikonfirmasi malah melimpahkan ke Jogoboyo Dusun Plimping, terkait hal dimaksud. Ia mengatakan, PTSL ini hampir tujuh ratus bidang dalam pemberkasannya dan setiap bidang dikenakan biaya Rp600.000 oleh panitia Suparno guru.


Masih di balai desa itu warga Dusun Plimping yang masih pemberkasan guna dimohonkan sertifikat dalam program PTSL tahun 2024. Ia mengatakan bahwa biaya ini bayar Rp600.000 dengan nada lirih.


Pungutan biaya aktivitas pemberkasan pra PTSL di Desa Gebangkerep yang telah dan sedang berlangsung dilakukan secara masif oleh pemerintahan desa dan diduga alat penegak hukum terkesan pembiaran. (Kom)



Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم