Jawapes, Jakarta - Keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin atas kasus timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 T itu berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Ada 16 tersangka disini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap," tegas Ketut dalam wawancaranya.
"Sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," ujar Ketut Sumadena, Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat juga perihal pelacakan aset para tersangka, apakah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.
"Ketut juga memastikan, orang yang sudah tersangka penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya dimana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Dikonfirmasi Ketua Umum JCW(Jawa Corruption Watch), sabtu(29/3/2024) perihal Dampak Kerugian Negara atas tambang Timah Ilegal bahwa Negara dirugikan atas Kerusakan alam dan lingkungan serta hasil alam yang sangat besar yang berdampak pada kerugian Negara bernilai ratusan Triliun.
"Dampak kerugian Negara pada Kerusakan Lingkungan sangat besar dimana tambang timah seharusnya dikuasai oleh PT. Timah Tbk, atau perusahaan BUMN, dan pasti ada oknum Pejabat Negara yang terlibat untuk memuluskan penambangan timah ilegal tersebut, kami berharap segera diseret untuk diadili siapapun yang terlibat atas penambangan timah itu, cetus Rizal Ardiansyah.
"Aktivitas tambang timah tersebut merusak alam denga lubang galian dengan luas mencapai 170.363.064 hektar, melebihi izin usaha pertambangan (IUP) yang hanya diberikan untuk 88.900,462 hektar, dan Kejaksaan Agung sendiri menyebut bahwa nilai kerugian Rp271 triliun tersebut hanyalah dugaan kerugian lingkungan, sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan." Tambah Ketua JCW. (RED/Djie)
Pembaca
Posting Komentar