DPRD Situbondo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Bupati Situbondo menyerahkan dokumen LKPJ Tahun 2023 kepada ketua DPRD

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun anggaran 2023, di lantai II ruang sidang paripurna DPRD, Kamis (28/3/2024).


Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE., dan turut dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, jajaran Forkopimda, sekdakab, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan itu saat dikonfirmasi awak media, Ketua DPRD Edy Wahyudi menjelaskan, penyerahan LKPJ Tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh bupati sesuai dengan ketentuan, yaitu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, DPRD mempunyai kesempatan untuk melakukan pembahasan satu bulan sejak diterima LKPJ Tahun 2023.


"Artinya setelah ini kita akan menindak-lanjuti dengan melakukan pembahasan -pembahasan di seluruh alat kelengkapan yang ada," ujarnya.


Sementara itu dalam sambutannya Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima-kasih dan berikan penghargaan sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah menjalankan fungsi legilasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo TA 2023.


"Kita ketahui bersama bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya.


Lebih lanjut Bupati menerangkan, LKPJ Tahun 2023 ini merupakan performance report pemerintah daerah dan manifestasi simbolik dari komitmen penyelenggaraan pemerintahan selama kurun waktu satu tahun. Yakni tersusun atas pendahuluan, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan serta penutup. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama