Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018, Kades Cingebul Keluarkan SK Pengangkatan dan Pengukuhan RT/RW

Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua RT/RW oleh Kepala Desa Cingebul Kecamatan Lumbir.

Jawapes, BANYUMAS - Kepala Desa Cingebul Kecamatan Lumbir Sugeng Riyadi baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 141/03/II/2024 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) Desa Cingebul untuk masa bhakti 2024-2029. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri No.18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Jabatan lembaga kemasyarakatan berlaku selama 5 tahun, hal itu merupakan kabar baik bagi warganya.

Dalam pernyataannya, Kades Cingebul Sugeng Riyadi menyampaikan harapannya terkait pengukuhan dan pelantikan ini. 

"Lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Cingebul dapat saling membantu dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Desanya secara keseluruhan. Dengan adanya kerjasama yang baik, antara RT/RW dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam berbagai bidang pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Pengukuhan dan pelantikan ini menjadi momen penting bagi Desa Cingebul, karena dengan adanya kepemimpinan yang baru di tingkat RT dan RW diharapkan akan terjadi perubahan yang positif dalam pengelolaan dan pengembangan desa. Warga Desa Cingebul juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada lembaga kemasyarakatan yang baru diangkat sehingga bersama-sama mereka dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, imbuhnya.

Sugeng Riyadi juga mengajak seluruh masyarakat Desa Cingebul untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan desa. 

"Pentingnya peran serta warga dalam merumuskan dan melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa," ungkapnya.

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut, dan dengan semangat kerjasama yang tinggi diharapkan Desa Cingebul dapat terus berkembang dan menjadi desa yang lebih maju serta memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakatnya.(Mugi Itu)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan