Selamatkan 1.200 Jiwa, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 42 Tersangka

Selamatkan 1.200 Jiwa, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 42 Tersangka


Jawapes, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan obat keras jenis pil ll selama bulan Januari 2024.


Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 42 tersangka diantaranya ARN, OHD, AS dan NR, serta N. 


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H mengatakan, penangkapan 42 tersangka ini dilakukan ditempat yang berbeda-beda diantaranya ARN di Jalan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, OHD di Jalan Asemrowo, Kota Surabaya.


"Selain itu, tersangka AS dan NR kami amankan di Cerme, Kabupaten Gresik. Sedangkan N kami amankan di Jalan Balongpanggang, Kabupaten Gresik," ujar Akhmad dalam Konferensi Pers di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum'at (2/2/24).



AKP Akhmad Khusein menerangkan, dari penangkapan 42 tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu dengan berat 46,25 (gram), Pil double L sebanyak 2.675 butir dan uang tunai senilai Rp. 2.100.000; (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) bersama 7 timbangan serta 18 buah Handphone berbagai merk.


"Kemudian, bahwa dengan jumlah sekian yang tadi telah saya sampaikan. Bahwasannya kami telah berhasil menyelamatkan 1.200 jiwa manusia tentang penggunaan Narkoba," jelas Akhmad.


Ia menjelaskan, Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 112 dan 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal Undang-undang tentang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, tandasnya.


(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama