Pengurus dan Anggota DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya Resmi Dilantik


Jawapes, SIDOARJO - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Sidoarjo Raya, masa bakti 2023-2027 yang digelar di Hotel Luminor, Selasa (27/2/2024). Hadir dalam acara, Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH, Sekjen DPN PERADI SAI Dr. A. Patra M. Zen, SH, LL.M, Ketua Panitia Pelantikan Saidil Alim, SH, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, perwakilan Kodim 0816, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadulan Agama serta seluruh pengurus dan anggota yang dilantik. 


Surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris Jendral DPN PERADI SAI Dr. A. Patra M. Zen, SH, LL.M yang berbunyi:

Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor: KEP.060/PERADI.DPN/XI/2023 Tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Sidoarjo Raya Masa Bakti 2023-2027 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia


a. Bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”), sebagai Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), diamanatkan untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan-ketentuan UU Advokat dan Anggaran Dasar PERADI, 

b. Bahwa guna melaksanakan amanat UU Advokat, Anggaran Dasar PERADI, dan menjalankan seluruh kebijakan yang ditetapkannya di wilayah Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) PERADI telah membentuk Dewan Pimpinan Cabang PERADI Sidoarjo Raya (“DPC PERADI Sidoarjo Raya”) 

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, DPN PERADI perlu mengangkat pengurus DPC PERADI Sidoarjo Raya. 

- Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282)

- Anggaran Dasar PERADI sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82 

- Keputusan Munas III PERADI nomor 08/MunasINI/Peradi/2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI. 


Berdasarkan surat DPC PERADI Sidoarjo Raya perihal Hasil Rapat Formatur Penyusunan Struktur Pengurus DPC PERADI Sidoarjo Raya Tahun 2023 2027 tanggal 31 Oktober 2023. 


MEMUTUSKAN 

1. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus DPC PERADI Sidoarjo Raya masa bakti 2023 2027: 

• DEWAN PENASIHAT : Ketua Moch. Ahmadi, S.H, Wakil Ketua: Abdul Karim, S.H. 

• DEWAN PAKAR: Ketua: Hartono, S.H, Wakil Ketua: Aryo Surono, S.H. 

• DEWAN PENGURUS: Ketua: Edy Rudyanto, S.H, Wakil Ketua: Abdul Goni, S.H, Riadi Pamungkas, S.H., M.H.  

SEKRETARIS: Radian Pranata Dwi Permana, SH

Wakil Sekretaris: Bremahardika Dias Sadewa, S.H, Anggik Guntur Pambudi, S.H. 

BENDAHARA: Purwanto, S.H. 

Wakil Bendahara: Slamet Daryoko, S.H. 


KOMITE-KOMITE KOMITE PERLINDUNGAN PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS: Ketua: Hakim Gunawan, S.H., M.M, Anggota: Rina Mei Yanti S.H, James F. Panjaitan, S.H, Ari Sasongko Jati, S.H. 

KOMITE PENGEMBANGAN ORGANISASI: Ketua: Dr. Harmadi, S.H., M.Hum, Anggota: Yosef Leonardo Diaz, S.H, Reza Ardiyanto, S.H, Moch. Anshori, S.H. 

KOMITE PKPA: Ketua: Pandu Adie Wijaya, S.H, Anggota: Dewi Ratna Wulandari, S.Pd., S.H, M. Alifi Bayhagi, S.H, Djoko Hari Soebagyo, S.H. 

KOMITE UPA: Menu Abd, Rokhim, S.H, Anggota: M. Wilda Sayyid Tijani, S.H, Dendy Syawaludin A., S.H., M.Si, Asa Prayoga J, SH

KOMITE PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT: Ketua: Moch. Fudon, S.H., S.E, Anggota: Ainun Abror, S.H.I, Moch. Choirul H., S.H., M.H. 

KOMITE KERJASAMA ANTAR LEMBAGA HUKUM & NON-HUKUM: Ketua: Saidit Alim, S.H Anggota: Sudarsono, S.H. Krisdiyansari K.R., S.H. 

KOMITE KESENIAN DAN OLAHRAGA: Ketua: Imam Setyono, S.H. Anggota: Deny Pratika, S.H. Didik Effendy, S.H. Katon Fajar M., S.H., M.H. 

KOMITE POSBAKUM: Ketua: Imam Syafi'i, S.H. Anggota: Fajar Suhartanto, S.H. Faizi Endarta, S.H., M.Kn. 


2. Masa bakti Ketua dan pengurus DPC PERADI Sidoarjo Raya adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. 


3. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. 


Ketua DPC PERADI Sidoarjo Raya H. Edy Rudyanto, SH, MH menyampaikan bahwa hari ini Sidoarjo mencetak sejarah untuk mengembangkan organisasi PERADI SAI. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPN PERADI SAI yang telah melantik pengurus DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya. Minta bimbingannya serta motivasi supaya kedepannya akan lebih berkembang," ucapnya. 


Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH, yang sekaligus meresmikan pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya sudah terbentuk dan sah. 


Beliau juga berpesan kepada pengurus yang baru untuk bertanggung jawab menjalin kerjasama dengan aparat maupun instansi. Pengurus harus merangkul anggota karena tidak ada yang sempurna dalam kepemimpinan. "Yang sempurna adalah kita saling mengisi kekurangan. Dengan adanya kekurangan, maka kita akan menjadi lebih baik lagi. Pengurus harus melindungi anggotanya didalam menjalankan profesinya. Kami di pusat akan selalu siap saat diperlukan atau dibutuhkan nasehat maupun pendampingan ketika rekan-rekan menghadapi permasalahan. Laksanakan profesi sesuai itikad baik dan benar-benar menjalankan sesuai kode etik," tandasnya.


DPN PERADI akan selalu mengawasi pengurus dan anggota karena kita mempunyai Dewan Kehormatan dan akan memeriksa dan akan meneliti bagaimana rekan-rekan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, tegas Juniver. 


"Di satu sisi, kita akan melindungi rekan-rekan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Silahkan rekan-rekan meningkatkan ilmu pengetahuannya, jangan tertinggal dengan kondisi masyarakat sekarang yang lebih hebat karena sudah pintar dengan yang namanya IT. Jangan kalah dengan masyarakat yang lebih unggul pengetahuannya, tunjukkan bahwa kita juga lebih hebat," pungkasnya. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama