Khofifah Resmi Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur Jawa Timur

Khofifah Resmi Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah
(Foto: Bintang/Jp)



Jawapes, SURABAYA - Khofifah Indar Parawansah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres). 


Khofifah mengakhiri masa baktinya sebagai Gubernur Jawa Timur bersama Wakil Gubernur Emil Dardak pada hari ini.


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat yang ditandatangani Jokowi termasuk sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Timur. 


"Menurut Informasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pelantikan Pj Gubernur Jawa Timur akan diselenggarakan pada hari Jumat yang akan datang," kata Ari dikutip dari Tempo.co, Selasa (13/2).


Khofifah Indar Parawansah memimpin apel pada Senin untuk terakhir kalinya ia menjabat di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. 


Khofifah juga memanfaatkan momen apel tersebut untuk berpamitan seiring berakhirnya masa tugas kepemimpinan lima tahun periode 2019-2024 di Pemerintah Provinsi. 


Selain itu, kepada awak media Khofifah mengatakan selama menjabat lima tahun terakhir banyak prestasi yang diraih. Namun, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang diharapkan dapat diselesaikan oleh Pj Gubernur.


"Begitu juga program reformasi berdampak sebanyak empat item mohon terus bisa dijaga, ditumbuh kembangkan diluaskan dan diperdalam lagi," kata Khofifah.


Tak hanya Khofifah dan Emil Dardak saja, melainkan sejumlah kepala daerah lain juga tetap berakhir pada 13 Februari 2024. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materil Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. 


(Bin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama