13 Kabupaten/Kota di Jateng, Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Daftarnya !


Jawapes Semarang - Bawaslu Jawa Tengah menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) usai mendapati sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada (14/2/2024) kemarin. "Kenapa dilakukan PSU? Karena dari fakta, kejadian, laporan tersebut memang ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU itu," tutur Kordiv Humas Bawaslu Jateng Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/2024).


Dia menjelaskan sederet penyebab diadakannya PSU di 22 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng.


Misalnya terdapat beberapa pemilih dari luar kota, datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya.


"Padahal dia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), itu tetap dilayani, diberikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan," bebernya. 


Sementara kesalahan teknis juga terjadi. Misalnya orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima kartu suara meskipun dia bukan warga setempat. 


"Tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun daftar pemilih khusus (DPK). Hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih. Jadi ada yang diberikan seutuhnya lima kartu (surat suara), ada juga yang hanya diberikan misal empat tapi dia tidak terdaftar. Sudah pasti itu kesalahan atau pelanggaran," jelasnya


Kesalahan lainnya, terdapat pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara pilpres. "Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilakukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," tegasnya. Sosiawan mengatakan, PSU dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024 lantaran masyarakat pemilih libur bekerja.


Sehingga diharapkan mereka dapat kembali mencoblos sebagaimana dijadwalkan dalam PSU. 


"Karena kalau di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk bisa mendatangkan kembali pemilih. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, ini leading sektor nya KPU," tandasnya.


PSU di Jateng Untuk diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 22 TPS, yakni: 3 TPS di Boyolali, 1 TPS di Jepara, 1 TPS di Kebumen, 1 TPS di Kabupaten   Magelang, 1 TPS di Purbalingga, 4 TPS di Pemalang. 1 TPS di Purworejo, 4 TPS di Rembang, 1 TPS di Sragen, 1 TPS di Sukoharjo, 1 TPS di Kabupaten Tegal, 2 TPS di Wonosobo dan 1 TPS di Kota Tegal.

(Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama