Pemilu Jujur dan Adil, Kelurahan Magersari Lantik 294 Anggota KPPS

Pelantikan KPPS di Kelurahan Magersari

Jawapes, SIDOARJO - Menjelang Pemilu 2024 yang bakal dihelat pada 14 Pebruari mendatang, Kelurahan Magersari melantik 294 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di pendopo Kelurahan Magersari, Kamis (25/1/2024) malam. Pelantikan KPPS secara serentak dilaksanakan di seluruh desa atau kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo. 


Hadir dalam giat, Lurah Magersari Nur Cholis, S.Pd, Sekretaris Kelurahan Yoyok, Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) M. Irwan, ketua PPS Eko Suprayitno, Babinsa Magersari Serka Yulianto, Bhabinkamtibmas Aiptu Nurul Huda dan 294 orang KPPS yang dilantik. 


Usai dilantik, seluruh anggota KPPS juga melaksanakan perjanjian seperti dalam Pakta Integritas yang dibaca oleh Ratna Kusuma Wardani. Pemilu /Pemilihan adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses Pemilu/Pemilihan rentan dengan penyimpangan, godaan, dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilu/Pemilihan terselenggara dengan penuh integritas. 


Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik, pada hari ini Kamis (25/1/2024) bertempat di Kelurahan Magersari, saya Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 008 Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan, dengan ini menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatan kami sebagai berikut: 


1. Menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara professional, efektif dan efisien. 

2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di tingkat Tempat Pemungutan Suara yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan, dan tanggung jawab. 

3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferansi politik tertentu tanpa terkecuali. 

4. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara. 

5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu/Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan, dan adil. 

6. Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu /Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu. 

7. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 

8. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

9. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu / Pemilihan. 

10. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu /Pemilihan. 

11. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil. 


Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Lurah Magersari Nur Cholis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu 2024 ini memang momen yang sangat penting, dimana akan dilaksanakan secara jujur, adil dan transparan. "Maka dari itu, perlu adanya KPPS yang profesional dan berintegritas dimana nantinya langsung turun ke TPS. Karena berhasilnya Pemilu ini berada ditangan KPPS. Ujung tombak Pemilu berada di KPPS," jelasnya. 


Nur Cholis juga berpesan kepada anggota KPPS yang sudah dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. 


Perlu diketahui, seperti dikutip dari laman resmi KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc. Kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. 

Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.


Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KPPS juga memiliki beberapa wewenang antara lain :

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban KPPS : 

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bhabinkamtibmas Aiptu Nurul Huda menambahkan bahwa dengan adanya pelantikan KPPS ini, nantinya pada pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar. "Tugas KPPS memang berat, namun anggota KPPS yang terpilih, tentunya merupakan orang yang tepat berdasarkan seleksi yang ketat. Bertanggung jawablah dan bekerjalah sesuai amanah masyarakat demi memperoleh pemimpin yang baik," tandasnya. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama