Razia knalpot brong disekolah-sekolah wilayah hukum Polsek Sidareja.
Kapolresta Cilacap AKBP Ruruh Wicaksono SH., S.I.K., MH melalui Kapolsek Sidareja AKP Widiyantoro SH mengatakan, bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat karena tidak sedikit yang mengeluhkan, masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.
"Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Cilacap, khususnya Kecamatan Sidareja," katanya.
Menurutnya, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing dapat sanksi pidana atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
"Hari ini (8/01), kami ke sekolah SMK Tamtama 2 Sidareja. Nanti kita tingkatkan lagi razia ke sekolah-sekolah lainnya," bebernya.
Kapolsek yang didampingi para Kanit dan Anggota Polsek Sidareja itu, guna melakukan edukasi kepada para pelajar sekolah menengah. Selain itu juga, menindak tegas pelajar yang sepeda motornya kedapatan menggunakan knalpot brong.
"Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong," tandas AKP Widiantoro.(Mugiono)
Pembaca
Posting Komentar