Empat Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Bandar Narkoba Kelas Kakap

Empat Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Bandar Narkoba Kelas Kakap


Jawapes, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, Jum'at (19/1/24). 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media Jawapes ketiga pelaku ini berinisial AY (28) dan SU (56) asal Desa Kunjorowesi, Kabupaten Mojokerto, YO (52) asal Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan serta KA alias Cak Rul (54) Desa Wonosari, Kabupaten Mojokerto.


Diketahui, SU merupakan kaki tangan dari KA yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu ke para pembeli. SU juga menerangkan bahwa KA tidak pernah berhadapan secara langsung ke para pembeli. Selain SU.


Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan serta dinyatakan benar adanya.


"Kemudian pada Minggu, (14/1) sekitar pukul 15.41 WIB kami melakukan penangkapan terhadap AY di depan minimarket di Dusun Watesnegoro, Kabupaten Mojokerto dan ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya, sekitar pukul 16.10 WIB kami melakukan penangkapan terhadap YO atas keterangan dari AY dan juga ditemukan barang bukti berupa sabu," kata Marji Wibowo.


Pelaku AY dan YO juga mengaku barang haram tersebut didapat dari jaringan Kunjorowesi, Kabupaten Mojokerto (Cak Rul). 


Dari keterangan dan informasi beberapa tersangka, Senin (15/1) pukul 05.30 WIB polisi kembali melakukan penangkapan terhadap KA yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek Ngoro serta KA merupakan bandar sabu kelas kakap yang biasa memasok di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.


Selanjutnya, atas dasar informasi YO Senin (15/1) pukul 15.00 polisi kembali melakukan penangkapan terhadap SU di rumahnya di Dusun Jurangpelen Bulusari. Kabupaten Pasuruan.


AKP Marji Wibowo menjelaskan, dari hasil penangkapan KA dirumahnya kami mendapati bilik-bilik di dalam rumahnya yang diduga digunakan sebagai tempat untuk pembeli mengkonsumsi sabu. Selain itu, diseputaran rumah KA juga dikelilingi oleh beberapa CCTV yang diduga digunakan sebagai alat pemantau pada saat dirinya akan dilakukan penangkapan oleh kepolisian.


"Pada saat dilakukan penangkapan KA sudah menyiapkan sebilah senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk melawan petugas pada saat dirinya akan dilakukan penangkapan," ujar Marji Wibowo.


KA juga mengaku sekitar 1 bulan yang lalu ia mendapatkan barang haram tersebut dengan berat 500 gram namun sudah habis dijual.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 1 (satu) poket sabu kemasan klip dengan berat 0,32 gram.

• 1 (satu) poket sabu kemasan klip dengan berat 0,86 gram.

• 1 (satu) buat sajam celurit.



Kini, Cak Rul mendekam di sel tahanan milik Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama