Pertemuan tim dan pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas dengan Bank Jateng Cabang Purwokerto.
Pembaca
Jawapes, Banyumas - Kewajiban Bank adalah memberikan pembiayaan, menyerahkan dokumen pada saat kredit sudah lunas, mengembalikan agunan ketika kreditnya sudah lunas serta memberikan kemudahan bagi konsumen untuk dapat memiliki dan melaksanakan isi perjanjian kredit. Namun hal itu diduga berbalik arah apa yang dilakukan oleh Bank Jateng Cabang Purwokerto ketika Yayasan Karya Dharma Banyumas Pendiri Sekolah SMA Veteran Purwokerto sebagai debitur sejak tahun 2004 dan saat meminta kembali hak agunan yang sudah lunas di tahun 2011 belum diberikan.
Belum diterimanya agunan sertifikat tersebut dari pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto, berakibat polemik di tahun 2013 dengan munculnya Yayasan lain yang mengatasnamakan penerus pendiri atas objek yang dimaksud dan berdampak merugikan pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas hingga sekarang (2024). Ada apa dibalik semua itu, menjadi pertanyaan besar, baik bagi Yayasan Karya Dharma Banyumas maupun warga masyarakat Kabupaten Banyumas.
Salah satu perwakilan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas Budi Priantono menyampaikan, bahwa akad kita sejak 2004 di agunankan sebagai pengajuan kredit ke Bank Jateng dan pelunasan di tahun 2011 namun aneh, kenapa ambil agunannya begitu susah.
"Bulan Maret tahun 2011 Yayasan Karya Dharma Banyumas sudah lunas, namun ambil agunan berupa sertifikat dipersulit. Dan di tahun 2013 muncul polemik dengan adanya Yayasan lain yang mengatasnamakan objek tersebut hingga sekarang 2024 belum ada titik terang," ungkapnya kepada awak media, Rabu (03/01/2024) usai melakukan pertemuan dengan pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto.
Sementara dari pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto Aldi enggan memberikan keterangan kepastian dalam pertemuan tersebut, hanya melimpahkan ke Legalnya atas jawaban dari pertanyaan pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas dan menjanjikan akan segera dipertemukan dengan Legalnya.
"Keterangan dari pihak Bank Jateng ambigu, blunder dan tidak jelas. Kita tunggu jawaban selanjutnya melalui Legalnya mau seperti apa dan arahnya kemana. Kita tunggu dulu, selanjutnya nanti kita kasih gebrakan," kata Ari dari pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas yang seraya kesal dengan jawaban pihak Bank Jateng.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar