Jawapes Jakarta,- Para kepala desa yang tergabung dalam berbagai organisasi kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan tujuan menuntut revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Mereka awalnya menyambut gembira ketika Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandatangani pakta integritas sebagai tanggapan atas tuntutan mereka. Namun, kegembiraan tersebut terhenti ketika mereka menemukan bahwa kata-kata "selambat-lambatnya masa sidang Paripurna pembukaan Masa sidang III Januari 2024" dicoret dari pakta integritas tersebut. Meskipun menjadi bagian dari kesepakatan, coretan tersebut memberikan kesan bahwa hasil dari unjuk rasa ini mungkin hanya akan menjadi biasa-biasa saja, Selasa (05/12/2023).
Para kepala desa sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, namun tanpa adanya batasan waktu yang jelas, mereka merasa bahwa aksi unjuk rasa ini mungkin belum memiliki dampak yang signifikan. Mereka menyadari bahwa revisi sebuah undang-undang memerlukan waktu yang cukup untuk proses diskusi, penelaahan, dan persetujuan dari semua pihak terkait. Coretan yang menghapus batasan waktu tersebut membuat para kepala desa merasa bahwa hasil dari aksi unjuk rasa ini belum mencapai potensinya yang sebenarnya.
Meskipun demikian, para kepala desa tetap bersyukur karena aksi unjuk rasa mereka telah memberikan hasil yang dapat diapresiasi. Meskipun jauh dari harapan yang mereka impikan, mereka mengakui bahwa setiap langkah kecil menuju perubahan adalah suatu pencapaian yang patut disyukuri. Unjuk rasa ini telah menunjukkan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa kepala desa bersatu dalam tuntutan mereka untuk perubahan yang lebih baik dan memperbaiki kekurangan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.
Para kepala desa juga menyadari bahwa revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 bukanlah tugas yang mudah. Proses tersebut melibatkan kerja sama dan kompromi antara pemerintah, lembaga legislatif, dan berbagai pihak terkait. Meskipun hasil unjuk rasa ini belum mencapai harapan mereka, para kepala desa tetap optimis dan berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan mereka. Mereka percaya bahwa dengan kolaborasi yang baik dan dialog yang konstruktif, perubahan yang diinginkan akan dapat tercapai.
Dalam menghadapi tantangan ini, para kepala desa berharap bahwa pemerintah dan lembaga legislatif dapat memperhatikan tuntutan mereka dengan serius. Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 harus disepakati melalui kesepakatan bersama, dengan mempertimbangkan dan menetapkan berbagai aspek yang relevan. Dengan demikian, hasil unjuk rasa pada tanggal 5 Desember 2023, meskipun belum sepenuhnya memuaskan, tetap memberikan dampak positif karena telah menghasilkan kesepakatan dan komitmen untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
(Red/ Mugi ir)
Pembaca
Posting Komentar