Tingkatkan Silaturahmi bersama TOGA, Kapolres Blitar Kota Kunjungi Pondok Pesantren

 



Jawapes Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, S.H., S.I.K., menyambangi kediaman tokoh agama di Pondok Pesantren Mahyajatul Qurro' Kunir dan Pondok Pesantren Al Kamal Jl. KH. Mansyur, Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Kamis (28/12/2023).


Dalam kunjungannya, Kapolres Blitar Kota didampingi Kasat Intel Iptu Brahma Patria dan Kapolsek Wonodadi Iptu Suhariyanto. 


Kapolres Blitar Kota menyampaikan kunjungan tersebut sengaja dilakukan sebagai wujud silaturahmi kepada tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Blitar.


Lanjut Kapolres Blitar Kota, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas polri dengan tokoh agama.


"Tujuannya untuk bersama sama menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Blitar. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik berharap Pemilu 2024 bisa berjalan aman, kondusif dan lancar."Jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo.


AKBP Danang mengajak semua pihak untuk bersama sama menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Blitar.


Memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024, AKBP Danang Mengajak bersama menjaga kerukunan antar umat beragama dan jangan mudah percaya dengan berita hoax yang belum tentu kebenarannya.


'Saya meminta kepada Pimpinan Ponpes Mahyajatul Qurro' dan Ponpes Al Kamal Kunir untuk mendoakan Polres Blitar Kota dalam menjalankan tugas pada saat menjelang Pemilu 2024 dapat melaksanakannya dengan baik sehingga kamtibmas berjalan kondusif." Kata AKBP Danang.


KH. Masdian Rifai, Pimpinan Pondok Pesantren Mahyajatul Qurro' mengucapkan apresiasi dikarenakan mendapat tamu kehormatan yaitu Bapak Kapolres Blitar Kota, dan menyampaikan terima kasih sudah mau berkunjung di Ponpes Mahyajatul Qurro'.


Sementara itu, H Aminudin Fahruda Pengasuh Ponpes Al Kamal menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pengamanan Pemilu damai 2024. Ia juga memastikan bahwa situasi di lingkungan pondok pesantrennya aman dan kondusif.

(Rul)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama