Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa se Kabupaten Banyumas




Jawapes Banyumas,- , menyelenggarakan Sosialisasi tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja desa untuk Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut dihadiri oleh peserta Sekretaris Desa (Sekdes) dari seluruh kabupaten Banyumas. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik mengenai pedoman penyusunan anggaran di tingkat desa, Senin - Selasa (11-12/12/2023).


Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Arif Triyanto S.sos, yang merupakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada desa-desa di Kabupaten Banyumas terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.


Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh 23 Camat yang mewakili berbagai kecamatan di Kabupaten Banyumas. Kehadiran para Camat tersebut menunjukkan partisipasi dan peran penting pemerintah kecamatan dalam pengawasan dan koordinasi terkait penggunaan dana desa.


Dalam sosialisasi ini, dipaparkan bahwa penyusunan anggaran pendapatan belanja desa untuk Tahun Anggaran 2024 harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. Pedoman tersebut memberikan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun anggaran tersebut.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta, terutama Sekdes , dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman tersebut dengan baik dalam penyusunan anggaran di desa-desa di Kabupaten Banyumas. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.


Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada desa-desa dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan. Sosialisasi seperti ini merupakan salah satu upaya tersebut untuk memastikan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

(red Mugi irawan)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama