Rilis Akhir Tahun 2023, Polresta Sidoarjo Musnahkan Ribuan Miras Hasil Ungkap Kasus

Rilis akhir tahun 2023

Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers akhir tahun 2023 yang dilaksanakan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (29/12/2023). Acara dihadiri Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing, Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana, Sekda Andjar Surdjadianto, Kasatpol PP Yani Setyawan, Kadishub Benny Airlangga, Ketua FKUB Moh. Idham Kholid, Dandim 0816 diwakili Danramil 0816/01 Kapten Chb Kamsuri serta tamu undangan lain. 


Dalam pengungkapan kasus, Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing menyampaikan bahwa di tahun 2023, Satreskrim Sidoarjo berhasil mengungkap kasus sebesar 50 persen. Sedangkan kasus menonjol yang terjadi di Sidoarjo diantaranya kejahatan jalanan yaitu curas, curat dan cyranmor serta beberapa kejadian pembunuhan yang telah 
berhasil diungkap. "Selain itu juga ada kasus TPPO dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak juga telah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo," jelasnya. 


Pemusnahan miras hasil ungkap kasus

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing mengatakan, yang paling utama yaitu bagaimana melakukan upaya preemtif dan preventif guna pencegahan adalah dengan melaksanakan patroli di masing-masing wilayah yang dimungkinkan rawan sebagai tempat munculnya kejahatan. 


"Kita juga menempatkan personel dalam upaya mencegah terjadinya kejahatan di wilayah yang rawan. Selain itu juga melakukan operasi multi sasaran ditempat yang sudah ditentukan Polsek masing-masing untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan kejahatan," tandasnya.


Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing menambahkan bahwa akan menindak pelaku kejahatan utamanya kelompok anak muda yang menggunakan senjata tajam, ugal-ugalan dijalanan dan juga akan memberantas premanisme yang ada di Kabupaten Sidoarjo. 


"Untuk itu, kami dari Polresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya. (Tyaz)


Tabel hasil ungkap kasus





Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama