Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian sepeda motor. Kasus yang ditangani Unit Idik I Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo ini sekaligus mengamankan 5 orang pelaku curanmor menggunakan kunci palsu.
Saat press relese, Senin (4/12/2023) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa Rabu (22/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono, terjadi pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban I.
Atas informasi tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya yang diduga merupakan komplotan / jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2. Awalnya polisi mengamankan AFR. Dari pengakuannya bahwa ia mencuri Honda Vario di depan Toko Ainur Rizki bersama RS dan JRC. Saat itu para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan dan selanjutnya merusak dengan menggunakan anak kunci T, beber Kusumo.
"Kasus pun dikembangkan hingga muncul adanya kelompok pelaku curanmor lain yaitu OCK yang telah dikenal sebelumnya oleh RS pada tahun 2021 sewaktu mereka menjalani tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng)," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kusumo, setelah dilakukan pendalaman dengan menganalisa rekaman CCTV di teras rumah korban CHW di Perumahan Naura Regency, Sedati pada Minggu (26/11/2023), petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan selanjutnya berhasil diamankan dua orang pelaku (OCK dan SBO), sedangkan dua orang pelaku lainnya masih belum tertangkap (D dan A).
"Lima orang pelaku yang tertangkap, empat orang merupakan residivis dalam perkara pencurian. RS dipidana 4 kali dalam perkara curanmor, AFR divonis 1 kali perkara curanmor, JRC dipidana 1 kali perkara curanmor, OCK dipidana sebanyak dua kali perkara Narkoba dan perkara pencurian sepeda kayuh," terangnya.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas yaitu 1 unit motor honda Vario Nopol M-3009-GJ (milik korban I), 1 buah kunci T, 1 buah obeng, 3 buah mata obeng, 1 unit R2 Yamaha Mio warna hitam (milik korban CHW yang disita dari pelaku OCK), 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W-6081-YF (sarana pelaku milik OCK) dan 1 buah kunci T dari pelaku SBO.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Tyaz)
View
إرسال تعليق