Jawapes Surabaya – Adanya oknum yang mengaku Jawapes, Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/SE/DPP-JP/VII/2025 untuk menindak tegas penyalahgunaan nama, logo, atribut, dan lagu Mars JAWAPES oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus tanpa legalitas.
Kepengurusan lama telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Struktur resmi saat ini dipimpin H. Edy Rudyanto, SH, MH, CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum, dan Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA sebagai Sekretaris Jenderal, berdasarkan Akta Notaris Rizky Ayu Nataria El Chidtian, SH, MKn. Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2025.
DPP menginstruksikan seluruh pengurus di pusat dan daerah untuk menertibkan pihak yang menggunakan nama JAWAPES tanpa izin. Semua tindakan ilegal akan diproses pidana dan perdata.
Ketua Umum H. Edy Rudyanto menyatakan Organisasi ini sah secara hukum.
"Adanya oknum yang mencatut nama JAWAPES untuk kepentingan pribadinya akan kami laporkan ke aparat,” ungkap Edy, Rabu (2/7/2025).
Sekjen Rizal Diansyah Soesanto menegaskan JAWAPES bukan alat politik atau pribadi.
"Siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut akan kami kejar secara hukum," tegas Rizal.
Landasan hukum meliputi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (pidana 6 tahun), serta UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas (pidana 1 tahun dan/atau denda Rp10 juta).
Surat edaran ini berlaku nasional dan mengikat seluruh struktur organisasi. (Red)
View
إرسال تعليق