Jawapes, SIDOARJO - Seorang ayah kandung tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Sebut saja Mawar siswi kelas V di salah satu sekolah kawasan Sidoarjo. Kasus tersebut berhasil diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, pelaku AR (52) seorang kuli bangunan kesehariannya tinggal bersama dua anaknya. Yang pertama anak laki-laki berusia 20 tahun dan Mawar. Ketiganya tinggal dalam satu rumah kontrakan. Pelaku cerai dari ibu korban tahun 2018.
"Disaat itu pelaku dalam penjara karena kasus narkoba. Pelaku merupakan residivis pada tahun 2005 menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan di Rutan Gresik, tahun 2015 menjalani Rehap di RSJ Malang, dan tahun 2016 menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Madiun, dan keluar pada tahun 2019. Sekeluarnya dari penjara, korban justru ingin tinggal dengan ayahnya lantaran dekat dengan tempat sekolahnya," terangnya.
Namun ayahnya bukan sebagai pelindung melainkan malah menyetubuhinya sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 14, 17 dan 19 Nopember 2023. Saat mencabuli korban, ayahnya juga sempat melakukan pengancaman dan pemukulan sehingga membuat korban takut. Apalagi disaat dicabuli ayahnya, kakak korban kebetulan tidak berada dirumah, jelas Kusumo.
"Lantaran tidak kuat menerima perlakuan ayahnya, peristiwa tersebut akhirnya menelepon ibu kandungnya pada Senin (20/11/2023) meminta untuk dijemput sepulang sekolah. Setelah bertemu, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. Atas laporan tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Porlesta melakukan penyidikan dan pada tanggal 28 November 2023 pelaku berhasil ditangkap dirumah kontrakannya di Kecamatan Taman dan ditahan," tandas Kapolresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. (Tyaz)
View
إرسال تعليق