Kuasa Hukum PBH Lidik Krimsus RI usai daftar kuasa dan stempel daftar gugatan Perkara di PN Bojonegoro.
Dalam hal ini, (S) selaku Kades Talok melalui Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (PBH LIDIK Krimsus) Republik Indonesia telah menggugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro melalui online pada tanggal 14 Desember 2023 dengan Nomor Perkara : 65 dan 66/Pdt.G/2023 PN BJN.
Tim Kuasa Hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI dari Kepala Desa (S) yang di Ketuai oleh Nurjanah SH., MH, DR. (C) Hermawan Naulah ST., SH.,MH., C.Me, Adie Siswoyo SH., MH.CLA, Anik Utaminingsih SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd., SH., C.Me mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk Daftar Kuasa dan Stempel Daftar gugatan Perkara No.65/Pdt.G/2023/2PN.Bjn dan No.66/Pdt.G/2023/PN.Bjn, Jumat (22/12/2023).
Kepala Desa (S) melalui Kuasa Hukum DR. (C) Hermawan Naulah ST., SH., MH., C.Me saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa gugatan ini ditujukan kepada Inspektorat Bojonegoro.
"Pada prinsipnya, kami selaku Kuasa Hukum dari Kepala Desa Talok menduga bahwa ada oknum Inspektorat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Melawan hukumnya yakni ketika Kades Talok disuruh membuat surat pernyataan dan diduga ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh oknum Inspektorat, disuruh mengakui sesuatu yang tidak dilakukan sehingga hal trsebut melahirkan atau membuat gugatan kami ke Pengadilan Negeri Bojonegoro," ungkapnya.(JP.K-3)
View
Posting Komentar