Begal Payudara Yang Bikin Resah Masyarakat Berhasil Di Amankan Polres Tanjung Perak



Jawapes Surabaya,- Dunia kriminal diwilayah Kota Surabaya semakin lucu saja. Pasalnya, biasanya para pelaku kejahatan melakukan begal sepeda motor. Namun berbeda dengan pemuda berinisial RRDW warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun.

Pemuda berusia 20 tahu tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pelecehan dengan melakukan begal payudara yang sempat viral di media sosial.

Alhasil, usai mendapat laporan dari para orang tua korban, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pelaku pada hari Jum’at (08/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah mengatakan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal tersebut lantaran tugas fungsinya.

“Untuk Unit Jatanras sendiri hanya membantu melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku,” kata Kanit Jatanras Ipda Mustofa kepada wartawan.

Untuk modusnya, pelaku mencari sasaran anak yang masih sekolah SD maupun SMP di tempat sekolah. Ketika korban hendak pulang, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung melakukan aksinya dengan meremas payudara korban.

“Setelah meremas payudara korban tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Musthofa menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah. 

(Rhim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama