Sidang Gugatan Wanprestasi yang Diajukan CV. Kraton Resto di Gelar

Prosesi pelaksanaan sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya


Jawapes, SURABAYA - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto manajemen Sangria Resto by Pianoza yang berlokasi di jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya, terhadap Ellen Sulistyo sebagai tergugat 1 digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/11/2023) siang.


Sidang dengan agenda pembacaan duplik para tergugat I dan II (Effendi ) dengan turut tergugat I dan II, dalam hal ini KPKNL Surabaya dan Kodam V/ Brawijaya dipimpin oleh majelis hakim Sudar yang dihadiri penasehat hukum dan para tergugat.


Dalam sidang, duplik tidak dibacakan melainkan diserahkan ke hakim dan dibagikan kepada pihak yang  berperkara, dan setelah itu Hakim menentukan jadwal sidang kedepan pada hari Rabu (15/11/2023).


Usai sidang, penasehat hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin S.H, S.Pd.,M.M., menyampaikan bahwa, ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan, dan tindakan Ellen Sulistyo merugikan kliennya.


"Duplik dari para tergugat dan turut tergugat akan kita pelajari. Inti dari gugatan kita adalah CV. Kraton Resto dirugikan oleh saudari Ellen Sulistyo, yang mana yang bersangkutan tidak menepati janji sesuai perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022,"  terang Arief.


Sementara itu, penasehat hukum tergugat II advokat Yafeti Waruwu, SH. MH., menuturkan bahwa kliennya tergugat II, sebagai komanditer CV. Kraton Resto yang diberi kuasa penuh oleh penggugat yakni Direktur CV. Kraton Resto untuk bertindak dan/atau sebagai Direktur CV. Kraton Resto .


"Jadi perjanjian yang dibuat klien saya dengan saudari Ellen Sulistyo adalah perjanjian pengelolaan Sangria Resto by Pianoza, yang mana saudari Ellen Sulistyo diberi kepercayaan untuk mengelola Sangria Resto," ujar Yafeti Waruwu yang biasa dipanggil Yafet.


Yafet juga menerangkan, bahwa dalam perjanjian, PNBP yang harus dibayarkan ke Kodam V/Brawijaya adalah tanggungjawab dari Ellen sebagai pengelola karena PNBP, seperti hal nya pajak penghasilan, pengeluaran listrik, gaji karyawan dan lain lain, adalah bagian dari biaya operasional yang harus dibayarkan terlebih dahulu dalam perhitungan rugi laba suatu perusahaan.


"Semua kewajiban saudari Ellen Sulistyo sangat jelas tertuang dalam perjanjian Notarial no.12 tanggal 27 Juli 2022 dimana didalam nya ada kewajiban untuk mentaati MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017 oleh siapapun pengelolannya resto. Termasuk di dalamnya PNBP, pajak-pajak dan lain lain," terangnya.


"Dalam perjanjian ada audit dilakukan setiap bulan, namun kenyataannya tidak pernah ada. Jadi pihak CV. Kraton tidak tahu berapa jumlah penghasilan. Tapi dari data komputer pembukuan terkuak semua penghasilan Sangria Resto," terang Yafet.


Yafet juga menerangkan uang hasil penjualan dari awal sampai akhir berkisar Rp. 3 Milyar dan keseluruhannya dipegang oleh Ellen Sulistyo, semua disetor direkening pribadi Ellen Sulistyo.


"Itu hanya dari penjualan "walk in" atau yang masuk lewat cash register atau kasir. Belum termasuk Banquet atau pesta atau event," terang Yafet.




"Jika selama ini saudari Ellen Sulistyo gembar-gembor setiap bulan sudah setor Rp60 juta, itu bukan untuk CV. Kraton, tapi pembayaran bunga operasional pinjaman bank untuk pembangunan yang investasi nya senilai kurang lebih Rp 10.6M," lanjut Yafet.


"Dengan asumsi bunga Bank 1 persen per bulan saja seharusnya beban operasional bunga itu Rp100 juta lebih. Kalau dia cuma bayar Rp60 juta artinya, orang bodoh saja mengerti bahwa CV. Kraton Resto masih subsidi sekitar Rp40 jutaan. Belum menghitung pengembalian Investasi yang ditanamkan," ujar Yafet.


Terkait PNBP yang semestinya tanggung jawab dari Ellen Sulistyo untuk membayar ke Kodam V/Brawijaya sesuai perjanjian, akan tetapi pihak Ellen tidak membayarkan, Yafet mengatakan akhirnya kliennya (tergugat II) dengan itikad baik membayarkan jaminan PNBP dengan cek pada tanggal 10 juli 2023, akan tetapi oleh pihak Aslog Kodam V/Brawijaya tidak diterima tanpa alasan yang bisa diterima.


"Padahal sesuai resume mediasi, jawaban maupun duplik dari KPKNL, secara tegas berulang ulang menyatakan bahwa KPKNL sudah menerbitkan surat keputusan No.S-153/MK.6/KNL.1001/2023 tertanggal 28 April 2023, dimana isinya KPKNL telah memberikan ijin perpanjangan sewa pada CV. Kraton Resto selama 3 tahun dengan PNBP sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun," ujar Yafet.


"CV. Kraton resto juga telah memberikan jaminan emas batangan senilai kurang lebih Rp. 600 juta untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023. Emas diserahkan ke Aslog Kodam V/Brawijaya hingga sekarang," ungkap Yafet.


Dalam hal ini Yafet juga mempertanyakan apa yang menbuat Kodam V/Brawijaya menyembunyikan besaran Nilai PNBP tersebut dari kliennya, dan terkesan bahkan melindungi Ellen Sulistyo dari Gugatan wanprestasi CV. Kraton resto. Karena seharus nya Kodam V/Brawijaya melindungi mitranya, yaitu CV. Kraton Resto yang jelas-jelas sangat dirugikan dengan perbuatan Ellen Sulistyo.


Diluar persidangan, dari pantauan media gedung Sangria Resto telah berubah cat menjadi cat hijau,  padahal masih dalam status berperkara. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama