Sidang Gugatan Wanprestasi Sangria Resto dalam Agenda Penyerahan Bukti

Prosesi pelaksanaan sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya

 

Jawapes, SURABAYA - Sidang gugatan wanprestasi Sangria Resto terhadap tergugat Ellen Sulistyo (tergugat I) dalam agenda sidang penyerahan bukti tergugat I digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/11/2023).


Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudar dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat I dan II, serta kuasa hukum turut tergugat II, sedangkan pihak turut tergugat I, tidak tampak hadir dalam persidangan.


Dalam sidang yang digelar kurang lebih 10 menit ini, kuasa hukum tergugat I menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim. Sebelum sidang ditutup, hakim Sudar menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 29 Nopember 2023 dalam agenda sidang mendengarkan putusan sela.


Usai sidang, kuasa hukum tergugat I dan turut tergugat II enggan di wawancarai, hanya kuasa hukum penggugat dan tergugat II bersedia diwawancarai.


Kuasa hukum penggugat, Arief Nuryadin mengatakan pihaknya akan pelajari bukti-bukti dari tergugat I yang diserahkan ke hakim dalam sidang hari ini.


"Intinya dalam gugatan ini bukan permasalahan proses perjanjian yang kita masalahkan, akan tetapi isi dari perjanjian yang mana tidak dilakukan atau diabaikan oleh T1, dan jelas wanprestasi. Pengadilan Negeri yang berhak mengadili bukan PTUN," ujar Arief didampingi rekan sejawatnya, Deddy Otto.


"Sidang kedepan, pembacaan putusan sela, tergantung hakim mempertimbangkan atau mengabaikan hal itu. Dalam perkara ini, hakim harus tegak lurus," pungkas Arief.


Sementara itu, kuasa hukum tergugat II, Yafet Waruwu menanggapi bukti yang diserahkan tergugat I dalam persidangan hari ini.


"Tentang rincian daftar bukti kompetensi absolut tergugat I terhadap penggugat, dan tergugat II, dan turut tergugat I, dan II, dimana dalam daftar bukti tertera undang - undang dan peraturan menteri keuangan berupa foto kopi," ungkap Yafet.


Namun kata Yafet, tidak diterangkan pasal apa yang menjadi bukti yang menerangkan tentang hubungan hukum dengan gugatan wanprestasi dan juga dengan eksepsi kompetensi absolut.


"Pertanyaan saya didepan hakim itu tadi langsung disetujui oleh hakim, iya betul itu mana rinciannya, pasal berapa tergugat I merinci mengenai pasal tersebut," jelas Yafet.


Perlu diketahui, sesuai surat gugatan, ada kerja-sama antara CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza dan Ellen Sulistyo, yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza. Perjanjian tersebut dituangkan dalam akte perjanjian pengelolaan dengan nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.


Berjalannya waktu, CV. Kraton Resto menganggap bahwa Ellen Sulistyo tidak mentaati perjanjian, salah satunya adalah tidak membayarkan BNPB ke Kodam V/Brawijaya dalam pemanfaatan aset TNI AD.


Dari salah satu poin gugatan wanprestasi tersebut, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo sebesar Rp10 Milyar lebih.


Terkait kenapa CV. Kraton Resto membayar BNBP ke Kodam?. Hal itu sesuai surat perjanjian (MoU) antara Kodam dengan CV. Kraton Resto dalam hal pemanfaatan aset di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.


Dari perjanjian yang ditandatangani tahun 2017 itu, pihak Kraton membangun gedung megah 2 lantai untuk dijadikan rumah makan Pianoza, yang selanjutnya diganti nama Sangria Resto.


Biaya pembangunan, renovasi dan peralatan resto. CV. Kraton mengklaim menghabiskan dana Rp10 Milyar lebih, dan kesepakatan perjanjian berlaku selama 30 tahun, dengan 6 periodesasi per 5 tahun, yang berakhir di tahun 2047.


Diakhir periodesasi pertama, tahun 2022 hingga 2027, Kodam V/Brawijaya memutuskan perjanjian dengan beberapa alasan, salah satunya CV. Kraton tidak membayar PNBP.


Terkait klaim dari Kodam bahwa BNPB tidak dibayarkan, hal itu dibantah CV Kraton beberapa waktu lalu melalui penasehat hukumnya Arief  Nuryadin.


Menurut Arief, pembayaran PNBP adalah tanggung jawab Ellen sebagai pengelola yang tertuang dalam perjanjian pengelolaan Sangria Resto by Pianoza.


Karena Ellen tidak menepati janji, akhirnya management CV. Kraton mempunyai inisiatif membayarkan PNBP dengan cek, akan tetapi ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya.


Akhirnya atas permintaan Aslog, CV. Kraton menitipkan emas senilai kurang lebih Rp600 juta untuk pembayaran PNBP, dan hingga saat ini jaminan emas tersebut masih dalam penguasaan Aslog.


Kejadian tak disangka oleh CV. Kraton, setelah ada jaminan emas untuk bayar BNPB, Kodam memagari bangunan Sangria Resto dengan seng dan dijaga oleh anggota Kodam.


Berjalannya waktu, ada kejadian janggal terjadi, pada 28 Oktober 2023, tengah malam, ada "operasi malam", akses menuju Resto Sangria di blokir, tidak ada yang boleh melintas.


Tersiar kabar waktu itu, ada kegiatan pengambilan barang didalam Sangria Resto oleh orang orang suruhan Ellen Sulistyo, dan pihak CV. Kraton saat itu tidak bisa masuk ke bangunan Sangria Resto.


Perbuatan Kodam tersebut menjadi janggal dilihat karena tidak ada hubungan hukum antara Kodam dengan Ellen Sulistyo, yang ada adalah hubungan hukum kerjasama antara Kodam dengan CV. Kraton Resto, dan antara CV. Kraton dengan Ellen Sulistyo.


Dalam perkembangan selanjutnya, Kodam melakukan tindakan pengecatan gedung mewah 2 lantai tersebut dengan cat warna hijau. Dan rencana akan dijadikan kantor baru Pendam V/Brawijaya.


Informasi didapat, kantor baru akan di resmikan Pangdam V/Brawijaya tanggal 14 Nopember 2023, akan tetapi batal diresmikan tanpa diketahui penyebabnya, namun di duga "ada teguran" dari Mabesad atas tindakan Kodam V/Brawijaya yang dianggap berlebihan.


Terkait adanya peresmian, tampak pada tanggal 13 Nopember 2023, adanya kegiatan aktivitas di gedung bekas Sangria Resto, dan pembukaan pagar seng yang selama ini terpasang.


Dari pantauan media, setelah dibuka, tidak ada peresmian, dan seng yang sempat dibuka ditutup kembali oleh Kodam, dan tampak barang diduga aset Pendam dibawa kembali ke kantor lama.


Dari informasi narasumber yang dipercaya, terkait peristiwa mulai dugaan pengrusakan gembok, dugaan memuluskan Ellen Sulistyo mengambil barang milik Sangria Resto, hingga pengecatan gedung dengan warna baru, pihak management Sangria Resto melakukan upaya pengaduan ke Puspomad.


Menurut informasi dari pihak internal Kodam V/Brawijaya yang tidak bersedia disebutkan namanya, Puspomad dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan data di Surabaya. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama