Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Cilacap



Jawapes Cilacap - Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua orang penadah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap. 


Ketiga tersangka yakni M (36) asal Lampung Timur sebagai pelaku curanmor, dan dua orang penadah hasil curian masing-masing RS (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran. 


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, ketiga pelaku masuk dalam sindikat Curanmor jaringan Lampung.


"Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan di sejumlah daerah yang dijadikan sebagai tempat penadahan barang hasil pencurian seperti Lampung, Pangandaran, dan Tasikmalaya kemudian kami kembangkan," ujarnya saat press rilis, Senin (13/11/2023). 


"Tiga pelaku berhasil kami tangkap. Satu orang pelaku curanmor dan dua orang sebagai penadah. Sementara satu pelaku penadah lainnya inisial R (22) buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya. 


Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai merek. "Modus pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci. Sasarannya beberapa tempat pakir, dan rumah-rumah di wilayah Kabupaten Cilacap," ungkap Kombes Pol Fannky. 


Dalam aksinya, pelaku mengincar sepeda motor secara acak. Kemudian hasil curian tersebut dijual ke penadah mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp5 juta per motor.


Kapolresta menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor, dan memburu pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.


"Dari kejadian di Cilacap dimungkinkan bisa lebih, dan kasus ini sedang kita kembangkan karena tersangka lupa tempat menjualnya," kata Kapolresta.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.


"Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil di Polresta Cilacap dengan membawa bukti STNK dan BPKB, pengambilan tidak dipungut biaya," pungkas Kapolresta.

(Mugi.ir)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama