Penjualan Minuman Alkohol di Pandaan Diduga Banyak Melakukan Pelanggaran

 

Dokumentas : saat Anak SMP membeli Miras


Jawapes Pasuruan - Maraknya peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres Pasuruan bisa beredar dengan bebas.

Hal ini membuat awak Media bersama Tim saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke outlet Brother Bintang penjualan minuman beralkohol, di Desa Petung Asri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selasa (21/11/2023).

Dari keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan keterangan terkait adanya toko Brother Bintang sebagai penyuplai penjualan minuman beralkohol di wilayah Tretes dan Trawas yang di duga kuat tidak berizin. 

Dengan persoalan perizinan minuman beralkohol,  baik distributor maupun penjual eceran. Adanya distributor yang melebihi kewenangan dari izin yang dikantongi. ucapnya.

Adanya peredaran Minuman keras (Miras) di wilayah Tersebut Banyak di konsumsi Anak- anak dibawah umur, sehinggga minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan moral bangsa Indonesia, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit.

Sesuai dengan Undang - undang Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999, di karenakan menjual minuman keras  tanpa ijin. Sehingga berdampak kepada konsumenya, hal ini merupakan pelanggaran Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, dengan sanksi denda  sebesar 2000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Bersambung...
( Typhun /Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama