Memastikan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Prodemusindo Gugat PKPU 23 / 2023 di PN Surabaya



Jojon ( berkopia) saat mendaftarkan perkara di dampingi Robby

Jawapes Surabaya - Satu lagi kelompok masyarakat yang menghimpun dirinya dalam Prodemusindo ( Program Demokrasi Musyawarah Indonesia), untuk memastikan adanya pemilu bersih dan bermartabat, melakukan gugagatan terhadap PKPU 23 / 2023 di PN Surabaya, Jum'at, 10 Nopember 2023, pukul 09.00.

Gugatan ini dilakukan karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh MK berkaitan dengan batas usia pencalonan capres dan bacawapres 2024 yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU dengan menerbitkan PKPU 23 / 2023.


Tri Harjono yang akrab dipanggil Jojon melihat keputusan MK yang membolehkan batas usia capres dan  cawapres dibawah 40 tahun dengan ketentuan dan syarat yang diberlakukan dan dilanjutkan dengan penerbitan PKPU 23 / 2023 ini berpotensi terjadinya penyelenggaraan pemilu yang tidak bermartabat dan tidak bersih. 

"Kami masukkan gugatan ini karena kami melihat ada potensi terselenggaranya pemilu ini tidak bersih dan tidak bermartabat akibat keputusan MK", ujar Jojon.

Dalam gugatan yang ditanda tangani oleh 12 orang ini, Prodemus berharap PN surabaya segera menindaklanjuti gugatan ini. 

"Semoga saja PN Surabaya segera menindaklanjuti gugatan ini, agar penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat ini segera mendapat kepastian", ujar Afiffudin, tokoh muda dari Rumah Kemaslahatan Indonesia. (CSan/Isa).
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama