Kantor Imigrasi Cilacap Tangkap Warga Negara Asing Asal China

Press Release penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap tangkap seorang WNA asal Cina.

Jawapes, Cilacap - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap berhasil tangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China pada hari Jumat, 3 November 2023 saat yang bersangkutan mengajukan pembuatan Pasport Republik Indonesia (PRI) dengan menggunakan dokumen seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran Negara Indonesia. 

Melihat gelagatnya yang mencurigakan saat diwawancarai oleh petugas Imigrasi Cilacap terhadap pemohon, akhirnya dilakukan kordinasi dan dilakukan pengamanan terhadap warga Negara Asing asal China yang berinisial SL. Saat di lakukan penggeledahan, ternyata ditemukan seperti Pasport yang di keluarkan Negara China serta dokumen lainnya. 

Dalam siaran Pers, Selasa (07/11/2022) Kadiv Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edi Eko Putranto di dampingi Kakanim Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap Muhamad Taufik Sulaeman dan Kasi Intelejen Penindakan Muhammad Rio Andrireza S.H serta Jajaran Staf Imigrasi lainnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap dengan modus ingin membuat Pasport, pelaku SL mengelabuhi petugas Imigrasi dengan melakukan pengajuan pembuatan Pasport layaknya sebagai WNI dan diduga menggunakan dokumen palsu. Hal itu melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf C tahun 2011. 

"Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk kepentingan diri sendiri maka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda sebesar 500 juta rupiah, bisa juga di deportasi atau dinaikan ke proses Proyustisia," terangnya.

Apakah sebegitu gampangnya Instansi Pemerintahan seperti Disdukcapil mengeluarkan dokumen Negara seperti KTP, KK bahkan Akte Kelahiran tanpa adanya croscheck sehingga sampai warga asing pun bisa dengan mudahnya mendapatkan dokumen tersebut.(Egy Wardoyo)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan