Ismail Maky Melaporkan Bersangkutan Pelanggaran UU ITE Dan Pencemaran Nama Baik




Jawapes, PASURUAN - Polemik adanya pemberitaan yang di liput oleh salah satu media online dengan judul “ Aktivis : Jangan Takut dan Laporkan Balik, Merasa Diperas, Oleh Oknum Ngaku Anggota LSM “ 16 November 2023, menjadi perbincangan dikalangan aktivis dan wartawan Pasuruan, karena melibatkan tokoh penggiat aktivis anti korupsi,


Ismail makky ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan yang namanya masuk dalam pusaran masalah ini, saat dikonfirmasi oleh wartawan memberikan pernyataannya .

1. Rabu, Tanggal 8 November 2023 saudara  Mukti diperintahkan oleh Ketua Format untuk mengirimkan surat format ke kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan terkait dengan pelaporan, namun surat tersebut di dokumentasikan oleh Mukti melalui foto kamera HP yang kemudian dikirim kepada Kholik Sekretaris LSM, Penjara Kota Pasuruan.

2. Rabu, Tanggal 8 November 2023 jam 19,55, Kholik Sekretaris LSM, Penjara Kota Pasuruan menghubungi Ketua Format untuk mengajukan penawaran mengkomunikasikan kepada Desa-Desa yang dilaporkan ke Kejaksaan negeri, namun hal tersebut di tolak karena sudah menjadi laporan posisi saat itu Kholik berada di balai Desa Wonojati, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

3. Kamis, tanggal 9 November 2023  Ketua Format memanggil Mukti untuk segera memberikan tanda terima surat dari kejaksaan, ada beberapa surat yang tidak diserahkan ke kejaksaan dengan alasan hayut ke sungai,

4. Kamis, tanggal 9 November 2023 Mukti menghubungi Ketua Format untuk mengkomunikasikan terkait dengan pengkondisia desa yang tidak jadi suratnya dikirim, dalam percakapan via telpon tersebut Kholik melakukan perekaman video melalui kamera Hp.

5. Kamis, tanggal 9 November 2023 Kholik dan Mukti dikeluarkan dari WAG Format, dan dikeluarkan dari keanggotaan Format.

6. Selasa, tangga; 14 November ketua Format melakukan klarifikasi kepada Kades Wonojati, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan saudara Junaedi, jam 09,00 di rumah makan Waris Wiinongan, dia mengatakan ‘ saya telah diminta uang oleh kholik dan mukti dengan jaminan surat desa wonojati ke Kejaksaan tidak dikirim dan kasus selesai, dan saya telah menyerahkan uang sejumlah total 6 juta rupiah kepada kholik, dan mukti saya kasih juga diluar uang 6 juta itu “ ujar Ketua Format.


Berkaitan dengan masalah tersebut diatas hari ini saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada polres pasuruan tentang pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik , terkait dengan surat pelaporan Format ke kejaksaan semuanya diserahkan ke kejaksaan dan saya telah menerima tanda terimanya dan diharap Kades Wonojati dan Brambang segera melaporkan dugaan pemerasan itu". Ujar Maky.  (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama