Demi Kepentingan Pribadi, Diduga Ketua Kelompok Tani Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET


Jawapes, NGANJUK - Pemberian pupuk sudsidi kepada petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional harus memenuhi enam prinsip utama atau 6T yang sudah dicanangkan yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah dan tepat mutu. Salah satunya yang terpenting soal harga atau disebut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tahun 2023 pupuk subsidi untuk urea Rp2.250/Kg, Phonska Rp2.300/Kg.


Menurut informasi dari petani / anggota kelompok tani bahwa semua petani untuk penebusan pupuk harga Rp150 ribu per sak di ketua kelompok Sumijo (Jogotirto). “Tidak ada rapat atau musyawarah kelompok tani, dari sisa harga juga tidak ada penjelasan atau keterangan untuk apa atau digunakan untuk apa, anggota tidak tahu. Sebenarnya petani Desa Kedungsoko khususnya Dusun Kentong, berapa pun harganya akan dibeli yang penting harus transparan dan terbuka terkait untuk apa sisa uang dari penebusan pupuk. Petani juga mau dan siap dimintai uang dulu untuk membayar pupuk di kios, yang penting koordinasi. Petani desa sini orangnya enak diajak bicara, yang penting tujuan untuk kebaikan petani,” terangnya.


Saat awak media konfirmasi ke kios menemui Sutrisno mendapat jawaban terkait hal diatas, soal pihak ketua kelompok tani menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi itu bukan urusan kios, yang penting harga di kios sesuai harga eceran tertinggi untuk urea Rp112.500 per sak ditambah Rp7.500 untuh biaya angkut menjadi Rp120 ribu per sak untuk phonska Rp115 ribu per sak ditambah ongkos angkut Rp7.500 menjadi Rp122.500 per sak. "Pihak kios juga nalangi atau membayar dulu ke pihak distributor, baru mendapat ganti setelah petani/anggota membayar pupuk, itupun pihak kios tidak minta tambahan untuk dana talangan,"jelasnya.


Dari pengaduan dan informasi dari petani di Desa Kedungsoko Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, ketua kelompok tani Sentiko Joyo di Dusun Kentong menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi. Ada dugaan ketua kelompok mencari keuntungan pribadi.



Lain halnya dengan jawaban yang diberikan oleh Sumijo, sesuai kesepakatan bersama anggota tapi tidak ada berita acara kesepakatan secara lisan, untuk penebusan pupuk di sepakati Rp140 ribu per sak. Sisanya untuk fotocopy laporan, untuk ongkos angkut, menambah dana talangan pihak ketiga, karena petani gak mungkin mau dimintai uang dulu. "Petani baru mau bayar kalau pupuk sudah datang, pihak ketiga minta tambahan untuk dana talangan,” jawabnya.


“Intinya petani tidak mempermasalahkan karena penebusan pupuk di kelompok tani se-Kecamatan Sukomoro itu sama yaitu Rp140 ribu per sak. Yang diatasnya Rp140 ribu ada dari kelompok lain, sebenarnya kalau mau konfirmasi jangan dari bawah dulu, harusnya dari atas dulu baru ke bawah,” tambahnya. 


Sementara Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Joko mengaku kalau tidak mengetahui hal itu karena masih baru menerima tugas di Desa Kedungsoko dan berjanji akan menindak lanjuti atas info yang telah diterima.


Begitu pula jawaban dari Kepala Dinas Pertanian (Muslim), untuk penebusan pupuk subsidi berapa pun harganya tidak masalah yang penting ada kesepakatan ketua dan anggota kelompok tani melalui musyawarah dan dibuatkan berita acara, kelebihannya bisa untuk kas kelompok tani atau untuk kepentingan bersama,” urainya. (Tri)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama