Bea Cukai Jember Bersama Satpol PP Situbondo Lakukan Penindakan dan Amankan Rokok Ilegal

 

Kepala kantor bea cukai Jember dan Kasatpol PP Situbondo menunjukkan barang bukti rokok ilegal dalam pelaksanaan konferensi pers

Jawapes, SITUBONDO - Dirjen Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo gelar konferensi pers hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di Tahun 2023, bertempat di Aula kantor Satpol PP setempat, Rabu (8/11/2023).


Dalam keterangannya, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usahanya secara legal. Sehingga bea cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan ke pemerintah daerah.


"Adanya pemberantasan rokok ilegal diharapkan penerimaan negara maupun pemerintah daerah dapat meningkat untuk kesejahteraan masyarakat. Kita harus berantas rokok ilegal supaya pundi-pundi cukai bisa terkumpul. Sinergi kita dengan Satpol PP harus lebih digiatkan, yaitu bagaimana menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi, distribusi dan memperjual belikan rokok ilegal. Upaya pemberantasan harus  kita tegakkan agar ada efek jera di masyarakat," tegasnya.


Lebih lanjut, Asep Munandar menjelaskan, dengan melaksanakan pengawasan yang efektif, bea cukai Jember telah melakukan 152 kali penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo dan berhasil mengamankan 1.059.676 batang rokok ilegal. Selanjutnya, juga telah mengamankan sekitar 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.331.677.780,- dan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp710.303.220. Ini baru kerugian dari sektor pemungutan cukai.


"Secara khusus melalui kolaborasi bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo pada kegiatan operasi penindakan rokok ilegal dalam kurun waktu Tahun 2023 ini, telah dilaksanakan 142 kali penindakan dan berhasil mengamankan 398.996 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp501.648.308, serta potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp267.761.520," paparnya.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi, menyampaikan berkat kerja-sama antara Satpol PP dan Bea Cukai melaksanakan kegiatan penindakan rokok ilegal selama ini hasilnya sangat luar biasa. Dalam artian berhasil melakukan penindakan rokok ilegal serta menyita barang bukti. Disisi lain, dalam kurun waktu Tahun 2023 ini terkait sosialisasi yang telah dilakukan kepada masyarakat perlu digencarkan lagi untuk penekanan peredaran rokok ilegal.


"DBHCHT yang diterima Satpol PP sebagai ranah dari penegakan hukum bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Lalu kerja-sama kita, dalam hal ini bersama rekan-rekan media melalui pemberitaannya bisa turut mensosialisasikan bahwasanya rokok ilegal ini dilarang oleh pemerintah karena banyak kerugian yang didapat dari situ," ujarnya. (ADV)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم