Pemkab dan Kejaksaan Negeri Situbondo Menandatangani Kesepakatan Bersama di Bidang Datun

Bupati Situbondo dan Kepala Kejaksaan Negeri foto bersama usai menandatangani kesepakatan bersama

Jawapes, SITUBONDO  - Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Kejaksaan Negeri menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemkab Situbondo, bertempat di Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (22/6/2026) malam.

Dalam kesempatan acara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan Kejaksaan Negeri Situbondo diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk pembangunan di kabupaten ini. Dimana proses pembangunan di daerah itu banyak hal, seperti dalam pengelolaan keuangan dan aset negara yang membutuhkan pendampingan hukum. Sebab tidak semua sumber daya manusia (SDM) yang ada di pemerintahan itu mempunyai kecakapan dan kapabilitas tentang aspek hukum. Sehingga eksistensi dari Kejaksaan Negeri dalam MOU ini sangat diperlukan oleh pemerintah daerah. Jadi MOU tersebut sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Situbondo yang saat ini sedang serius mengelola anggaran negara untuk masyarakat dan aset dalam optimasi keuangan daerah.

"Itu semua tidak mengurangi semangat kita untuk membangun Kabupaten Situbondo," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH menjelaskan, tujuan dilaksanakannya MoU kesepakatan bersama adalah untuk membangun kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan kejaksaan negeri dalam hal menghadapi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Bidang perdata kejaksaan berperan dalam hal penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan kekayaan negara. Sementara bidang tata usaha negara (TUN), kejaksaan berperan dalam penegakan kewibawaan pemerintah. Ia memaparkan tugas dan fungsi Datun dalam bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, antaranya : 

1. Pemberian bantuan hukum.

2. Pemberian pertimbangan hukum.

3. Tindakan hukum lain.

4. Peningkatan kompetensi SDM.

5. Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"MoU atau kesepakatan bersama ini untuk meneruskan MOU yang lama karena sudah hampir habis waktunya," pungkasnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan